SOLOPOS.COM - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K)

Solopos.com, JAKARTA — Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengatakan di persidangan bahwa Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, ikut menembak Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkannya sebagai saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang didapatkan pihaknya, Putri Sambo diketahui ikut menembak Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo dan Bharada E.

Sehingga, sambungnya, ada tiga orang pelaku yang menembak Brigadir J.

Baca Juga: Bharada Eliezer: Saya Yakin Bang Yosua Tidak Melecehkan Putri Sambo

“Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” kata Kamaruddin di hadapan majelis hakim.

Mendengar pernyataan Kamaruddin, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun mencoba meyakinkan kembali pernyataan tersebut dengan bertanya,”Putri Candrawathi terlibat menembak?”.

“Ya, karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman,” jawab Kamaruddin seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Tiga Selongsong Peluru

Ditemui seusai persidangan, Kamaruddin kembali menjelaskan bahwa ada tiga selongsong peluru yang ditembakkan di tubuh Brigadir J, yakni ada yang buatan Jerman, Austria dan Ukraina.

“Nah jadi berdasarkan selongsong peluru dan jenis-jenis senjata inilah kita dapat informasi kalau pelakunya tiga,” ucapnya.

Namun ia mengaku melimpahkan kepada hakim untuk menguji kebenaran dari temuan informasi pihaknya bahwa ada tiga pelaku penembak Brigadir J, di mana Putri menjadi salah satunya.

Baca Juga: Patuhi Perintah FS, Arif Rachman Rusak Laptop Isi Rekaman Pembunuhan Brigadir J

“Ternyata informasi yang saya berikan ke penyidik maupun kepada majelis hakim dibenarkan oleh Eliezer (Bharada E),” tuturnya.

Kamaruddin menjelaskan bahwa informasi itu didapatkannya dari sumber rahasia yang tak mau ia ungkapkan di persidangan.

“Hakim tadi meminta disebutkan sumber-sumbernya saya bilang sampai kiamat pun enggak akan saya berikan karena saya komitmen dengan janji saya,” ujar Kamaruddin.

Baca Juga: Buku Hitam Ferdy Sambo Berisi Catatan Harian Sejak Jadi Kombes

Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban turut dihadiri langsung oleh Bharada E yang hadir di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.

Keduabelas orang saksi itu, adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Sidang Kamaruddin tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun sebanyak 12 saksi yang akan diperiksa secara bergilir tampak mengenakan pakaian seragam berwarna merah putih ketika memasuki ruang persidangan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Menolaknya

Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo.

Sementara itu, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer meyakini seniornya di Polri itu tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Keyakinan itu disampaikan Bharada Eliezer seusai mendengarkan permintaan dari keluarga Brigadir J yang memintanya berkata jujur dalam persidangan.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Bharada E, Keluarga Brigadir J tiba di Jakarta



“Saya akan berkata jujur, saya akan membela abang saya, Bang Yos, untuk terakhir kalinya. Karena untuk saya pribadi, saya meyakini Bang Yos tidak akan sekeji itu melakukan pelecehan. Saya meyakini Bang Yos tidak melakukan pelecehan,” ujar Bharada Eliezer dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022), seperti dikutip Solopos.com dari tayangan di kanal Youtube KompasTV.

Bharada E sadar saat berkata jujur di persidangan dirinya akan berhadapan dengan Ferdy Sambo dan gengnya di kepolisian.

Namun ia siap dengan semua konsekuensinya karena dirinya merasa sangat bersalah menembak tiga kali Brigadir J dan terkena di bagian tubuhnya.

Baca Juga: Patuhi Perintah FS, Arif Rachman Rusak Laptop Isi Rekaman Pembunuhan Brigadir J

“Hanya itu yang bisa saya sampaikan dan saya siap dengan semua risikonya,” ujar dia dengan nada terbata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya