SOLOPOS.COM - Kuasa hukum keluarga di Jambi almarhum Brigadir Yushua, Ramos Hutabarat dan Ferdy saat memberikan keterangan kepada media di Jambi, Kamis (18/8/2022).(ANTARA FOTO/Nanang Mairiadi)

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di Jambi, Ramos Hutabarat dan Ferdy meminta polisi mengutamakan lebih dahulu kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Hasil pertemuan antara tim pengacara dari Jakarta dengan keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Hutabarat yang saya dampingi tadi tidak sependapat dengan langkah yang diambil tim pengacara Jakarta yang akan membuat lima laporan baru terkait kasus Yosua. Kami ingin kasus Pasal 340 KUHP bisa terungkap lebih dahulu di persidangan nanti,” kata Ramos Hutabarat, di Jambi Kamis (18/8/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Alasan pihaknya sebagai pengacara keluarga Hutabarat tidak setuju dengan lima laporan baru karena diperkirakan akan membiaskan perkara utamanya yakni kasus pembunuhan berencana.

Karena itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J di Jambi menyatakan tidak masuk dalam kuasa hukum dalam lima laporan yang baru yang akan diajukan oleh tim pengacara Jakarta, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: 3 Kelompok Ferdy Sambo dalam Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J

Hari ini Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat ke Jambi guna meminta tanda tangan surat kuasa untuk melaporkan Irjen Ferdi Sambo dan Putri Chandrawati dalam lima laporan baru.

Lima perkara baru itu di antaranya membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum Brigadir J melakukan pelecehan seksual, kemudian mengatakan almarhum menodongkan senjata padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya.

“Maka itu mereka telah melanggar Pasar 317, 318 KUHP juncto pasal 55, 56,” kata Kamarudin saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Baca Juga: Ada Kerajaan Sambo di Polri, Ini Kata Menkopolhukam Mahfud Md

Dia menerangkan, untuk surat kuasa kedua terkait pencurian karena terdapat aktivitas pemindahan dana dari rekening almarhum Brigadir J ke rekening tersangka RR sebesar Rp200 juga pada 11 Juli 2022.

Kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, sehingga melanggar Pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Surat kuasa ketiga terkait adanya upaya penghalangan penyidikan (obstraction of justice) yaitu melanggar Pasal 221 KUHP Juncto 223 Juncto Pasal 88 tentang Pemufakatan Jahat.

Baca Juga: Fadil Imran Trending, Pakar Hukum M Taufiq: Dia Layak Dicopot!

Surat kuasa berikutnya mengenai penyebaran hoax atau menyebar informasi bohong mengenai laporan pelecehan seksual.

“Melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu menyebar informasi bohong dan juga memfitnah orang mati yaitu melanggar Pasal 321 KUHP,” katanya.

Kamaruddin menerangkan, surat kuasa berikutnya tentang surat kuasa perbuatan melawan hukum maka akan digugat secara perdata.

Baca Juga: Pengacara: Brigadir J Meninggal Kok Rekeningnya Masih Bisa Transaksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya