SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo (Dok.SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Kuasa hukum enam tersangka pembongkar kasus dugaan BBM kencing, Suharsono, mengatakan pihaknya menuding polisi keliru jika kliennya disangka dengan tuduhan pasal pemerasan.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Klien kami tidak melakukan pemerasan. Justru yang aktif mendatangi klien kami ke Solo yakni dari oknum poisi, Ef. Uang itu hanya sebagai ucapan terimakasih,” kata Suharsono saat dihubungi Espos, Minggu (20/11/2011).

Mengenai tekanan dari kliennya kepada Ef untuk tidak melaporkan kasus dugaan BBM kencing ke media massa, Suharsono mengatakan bahwa hal itu bukan suatu pemaksaan.

“Setelah kasus ini mencuat di media massa, kok malah klien kami yang ditangkap. Padahal kewenangan untuk menerbitkan suatu berita merupakan kebijakan dari media, bukan dari klien kami,” paparnya.

Disisi lain, pihaknya menuntut polisi untuk terus mengusut oknum Ef, sopir dan kernetnya. Langkah selanjutnya, dirinya akan mengklarifikasi atas empat orang yang ditahan (selain Ibnu dan Sulaksono) karena tidak terlibat dalam dugaan pemerasaan.

“Pada Sabtu kemarin kami mengajukan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka. Dan besok (Senin-red) hari ini kami akan minta kejelasan kepada pihak kepolisian,” papar Suharsono yang juga menjabat ketua Peradi cabang Surakarta ini.

Sementara itu, setelah pihak Polresta Solo menetapkan enam orang tersangka pembongkar kasus dugaan pencurian bensin dengan modus truk BBM kencing, kini polisi terus menelusuri keterlibatan pelaku lain yang diduga menerima uang dugaan pemerasan dari oknum polisi, Ef.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemeriksaan terhadap enam tersangka terus dilakukan. Kemungkinan pelaku lain dalam upaya tindak pemerasan, Listyo belum berani menyebutkan nama orang tersebut.

“Sementara ini belum ada nama tersangka lain, namun jika pemeriksaan selanjutnya muncul nama yang turut serta membantu dalam upaya dugaan pemerasan tersebut maka kami akan menangkap orang tersebut,” papar Listyo saat dihubungi Espos, Minggu (20/11/2011).

Listyo mengatakan dalam laporan tersebut keenam tersangka terbukti menerima uang hasil pemerasan yang diberikan Ef saat berada di Solo pada Rabu (16/11/2011) malam.

Para tersangka, kata Listyo, dijerat sesuai Pasal 369 dan atau 480 tentang upaya pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Menurut Listyo, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan dengan kisaran sebesar Rp 400.000 hingga Rp 650.000.

“Keenam tersangka hingga saat ini masih ditahan di Mapolresta Solo. Kasus ini akan kita selesaikan hingga ke pengadilan. Berkas-berkas masih kita kumpulkan,” terang orang nomor satu di jajaran Polresta Solo ini.

(m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya