SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tetap meminta kasus dua pimpinan KPK nonaktif itu dihentikan. Pilihan penghentian kasus yang terbaik menurut mereka yakni dari jalur abolisi.

“Ya abolisi karena Presiden mempunyai kewenangan di situ. Ini bukan suatu bentuk intervensi,” ujar salah satu kuasa hukum Bibit-Chandra, Ahmad Rifai, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Ahmad, jika abolisi diambil maka Kepolisian dan Kejaksaan bisa diselamatkan. Selain itu, kesimpulan awal Tim 8 juga menyatakan tidak ada bukti yang kuat untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

Ekspedisi Mudik 2024

Jika tetap memaksakan membawa kasus ini ke pengadilan, lanjut Ahmad, maka menjadi preseden buruk bagi masyarakat.

Tim kuasa hukum Bibit-Chandra hingga kini juga belum mengetahui rekomendasi dari Tim 8. Namun hasil rekomendasi diharapkan bisa menjadi acuan dasar dilakukan abolisi.

“Bukti-bukti hukum itulah yang dijadikan acuan dasar kalau memang harus diabolisi ya memang seperti itu,” terangnya.

Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum kasus Bibit-Chandra (Tim 8) akan menyerahkan langsung hasil rekomendasi akhir kasus Bibit-Chandra kepada Presiden SBY. Penyerahan menunggu kepulangan SBY dari Singapura siang ini.

Sebelumnya Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution mengatakan ada tiga opsi hasil dalam kasus Bibit-Chandra. Pertama, kalau masih pada tingkatan polisi, hukum memberikan peluang untuk polisi mengeluarkan SP3. Kalau berkas perkara sudah di tangan Kejagung, maka Kejagung menurut hukum berwenang mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP).

Di luar dua opsi itu, Kejagung masih mempunyai senjata pamungkas deponering yang harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Presiden SBY.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya