SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kuasa hukum Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bagi kliennya, pekan depan. Pengacara Antasari, Maqdir Ismail Jumat (15/7) mengatakan, pihaknya memutuskan mengajukan PK tanpa menunggu terlebih dulu putusan KY (Komisi Yudisial). Saat ini, KY tinggal melaksanakan sidang pleno untuk memutuskan apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim pengadila Antasari, atas tuduhan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Namun, berdasarkan informasi dari juru bicara KY, pleno tersebut akan diselenggarakan awal Agustus karena kesibukan Komisioner KY dalam seleksi calon hakim agung.

Tim kuasa hukum Antasari Azhar ini mengadukan majelis hakim yang menangani kasus Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim itu terdiri atas Herry Swantoro Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji. Tim kuasa hukum itu menuduh majelis hakim telah menjatuhkan vonis sesat, sebab dalam putusannya mereka telah mengabaikan keterangan para saksi. [miol/dev]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya