Jakarta [SPFM], Kuasa hukum Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bagi kliennya, pekan depan. Pengacara Antasari, Maqdir Ismail Jumat (15/7) mengatakan, pihaknya memutuskan mengajukan PK tanpa menunggu terlebih dulu putusan KY (Komisi Yudisial). Saat ini, KY tinggal melaksanakan sidang pleno untuk memutuskan apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim pengadila Antasari, atas tuduhan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Namun, berdasarkan informasi dari juru bicara KY, pleno tersebut akan diselenggarakan awal Agustus karena kesibukan Komisioner KY dalam seleksi calon hakim agung.
Tim kuasa hukum Antasari Azhar ini mengadukan majelis hakim yang menangani kasus Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim itu terdiri atas Herry Swantoro Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji. Tim kuasa hukum itu menuduh majelis hakim telah menjatuhkan vonis sesat, sebab dalam putusannya mereka telah mengabaikan keterangan para saksi. [miol/dev]
Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis