SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Firman Wijaya, kuasa hukum Anas Urbaningrum membantah kliennya menerima Toyota Harrier dari Nazaruddin sebagai gratifikasi. Transaksi antarkedua orang itu dinilai hanya jual beli biasa.

Anas, menurut penuturan Firman, sepakat membeli mobil ke Nazaruddin dengan sistem mengangsur pada Agustus 2009. Anas lalu membayar uang muka Rp200 juta atas transaksi itu dengan saksi Saan Mustopa, Pasha Ismaya dan Maimara Tando.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mobil lantas diterima 12 September. Selanjutnya Oktober 2009, Anas dilantik sebagai anggota DPR periode 2009-2004.

Anas lantas membayar cicilan ke- II senilai Rp75 juta pada Februari 2010 dengan saksi M Rahmad, staf ahli pribadi Anas. Setelah itu ada informasi di kalangan Demokrat bahwa Harrier yang digunakan Anas pemberian Nazaruddin.

Mendengar isu tak sedap itu, Anas mengembalikan mobil ke Nazaruddin. Hanya saja mantan bendahara umum Demokrat itu menolak dan minta uang tunai.

Alhasil, Anas lalu menjual mobil tersebut dengan nilai Rp500 juta. Uang itu diberikan ke Nazar melalui ajudannya, Iwan pada Juli 2010. Pada bulan yang sama Anas mengundurkan diri dari DPR.

“Jadi ini perdata biasa, transaksinya jelas,” tegas Firman di Jakarta, Selasa (19/2/2013).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya