Jakarta–Kuasa hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah meminta semua pihak mematuhi perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menyusul beredarnya kabar polisi akan menyita rekaman suara kasus dugaan kriminalisasi yang kini dipegang oleh KPK.
“Perintah untuk menghadirkan bukti-bukti itu dari Mahkamah Konstitusi, bukan dari permohonan para pemohon,” ujar kuasa hukum dua pimpinan KPK non aktif, Taufik Basari dalam jumpa pers di PSHK, Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/11).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Tobas, panggilan akrab Taufik, menyatakan pihaknya hingga kini belum mengetahui dengan jelas apakah Polri akan melakukan penyitaan rekaman tersebut. “Kita mendengar akan ada penyitaan, tapi kita tidak tahu apakah info itu valid atau tidak,” katanya.
Akan tetapi, ia menekankan seharusnya setiap pihak menghormati keputusan MK itu. “Tidak hanya KPK saja yang harus menghormati perintah MK. Polisi juga harus menghormati perintah pengadilan. Jadi perintah MK harus dijalankan dahulu baru proses-proses lainnya,” pintanya.
Selasa (3/11), MK akan menggelar sidang yang akan memperdengarkan rekaman suara tersebut.
dtc/tya