SOLOPOS.COM - Warga di Klaten resik-resik kali di kawasan perkotaan, Sabtu (13/2/2016). Kegiatan tersebut dalam rangka membersihkan sampah di sungai sekaligus guna mencegah ancaman banjir. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Penyebab menurunnya kualitas sungai antara lain adalah aktivitas daerah aliran sungai (DAS) di hulu yang tak terkendali.

Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengakui kualitas sungai Indonesia dalam beberapa tahun terakhir trennya menurun.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Kejadian banjir beberapa daerah seperti Garut, Bandung dan lainnya membuktikan menurunnya kualitas sungai kita,” kata Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR, Lolly Martina Martief saat membuka Students And Lecturer Go To River di Kampus UIN Sunan Kalijaga Jogja, Sabtu (26/11/2016).

Kegiatan dengan fokus bersih-bersih dan peduli Sungai Gajah Wong sepanjang satu kilometer itu dari total panjang sungai lima-enam kilometer diikuti sekitar 500 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Tidak hanya itu, diikuti juga civitas akademika sejumlah perguruan tinggi di Yogyakarta seperti Universitas Gadjah Mada, UIN Sunan Kalijaga, Universitas Hasanudin Makassar dan dua mahasiswa perwakilan Universitas Okayama Jepang.

Menurut Lolly yang juga Plt. Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Ditjen SDA ini penyebab menurunnya kualitas sungai di tanah air antara lain adalah aktivitas daerah aliran sungai (DAS) di hulu yang tak terkendali dan perilaku manusia itu sendiri.

“Sedimentasi tinggi tak bisa dihindari sehingga sungai dangkal. Sungai juga jadi tempat buang sampah, pemanfaatan sempadan sungai tak sesuai,” katanya seperti dikutip Antara.

Oleh karena itu, tegasnya, untuk mengembalikan sungai sebagai sumber “kehidupan” maka perlu keberpihakan semua pemangku kepentingan mulai dari masyarakat sekitar sungai, pemerintah daerah dan pusat, mahasiswa dan perguruan tinggi hingga komunitas peduli sungai.

Dari sisi regulasi, katanya, Kementerian PUPR telah mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR 28/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau agar sungai dan danau di Indonesia kembali ke manfaat strategisnya.

“Implementasinya nanti ada zona sungai-danau aman dan tidak aman misalnya 50-100 meter dari sungai – danau sebagai daerah sempadan,” katanya.

Dia juga menyebutkan dalam rangka memaksimalkan partisipasi dari masyarakat untuk pemeliharaan sungai-sungai utama di Indonesia, pemerintah juga menggandeng akademisi dan komunitas.

“Melalui mereka, penanganan sungai sungai itu ada dasar pengetahuannya dan melalui komunitas cocok dengan karakteristik masyakarat sekitar sungai,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya