SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo mengecam keras Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No 56.IV/69 2010 tertanggal 18 November 2010 tentang Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2011.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Kota Solo, Hudi Wasisto, mengatakan KSPSI dan SPN menyatakan keberatan atas penetapan UMK Kota Solo yang tidak berdasarkan standar kebutuhan hidup layak (KHL).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

KSPSI dan SPN mengemukakan empat hal terkait SK Gubernur. Pertama, mengecam keras keputusan tersebut yang tidak mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL).

“Sebelumnya kami mengajukan UMK Rp 835.000, sedangkan yang ditetapkan Rp 826.252,” ungkapnya saat jumpa wartawan di Sekretariat DPC SPN Solo, Jl RM Said, Mangkubumen, Jumat (19/11) malam.

Kedua, KSPSI dan SPN berharap DPRD mengupayakan Pemkot dan tim survei untuk meninjau kembali keputusan itu karena usulan dari pekerja sudah tidak diperhatikan oleh Walikota.

“Dalam rapat yang digelar bulan Januari hingga September, usulan dari pekerja tidak dimasukkan,” jelasnya.

Ketiga, KSPSI dan SPN mengingatkan kembali pada janji Wakil Walikota bahwa upah tahun 2011 adalah 100% KHL. Ternyata hal tersebut tak direalisasikan.

Keempat, pimpinan serikat pekerja (SP) dan serikat buruh (SB) tidak bertanggung jawab jika sewaktu-waktu ada aksi dari pekerja yang merasa kecewa atas keputusan Gubernur Jateng karena usulan mereka tidak dianggap.

m91

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya