SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh menerima uang tunjangan hari raya (THR). (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, KARANGANYAR--Buruh di Kabupaten Karanganyar menyuarakan empat tuntutan ini pada momen peringatan Hari Buruh yang jatuh pada Sabtu (1/5/2021).

Empat tuntutan itu adalah tegakkan hukum ketenagakerjaan dan berikan berikan perlindungan serta tingkatkan kesejahteraan kaum pekerja, stop kriminalisasi aktivis buruh, cabut Undang-Undang Cipta Kerja No.11/2020, dan berikan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua DPD KSPN Karanganyar, Haryanto, menuturkan empat hal itu menjadi tuntutan KSPN pada momen Hari Buruh tahun 2021.

Ekspedisi Mudik 2024

"Ada hukum ketenagakerjaan itu bagus, tapi implementasi di lapangan tidak bagus. Banyak pelanggaran seakan dibiarkan. Makanya kami ingin hukum ketenagakerjaan itu ditegakkan oleh pihak-pihak berwenang, seperti Disdagnakerkop dan UKM dan pengawas," kata Haryanto saat dihubungi Solopos.com, Sabtu.

Baca Juga: Dapat 15.000 Dosis, Dinkes Karanganyar Mulai Lagi Vaksinasi Pertama

Nyaman Bekerja

Alasannya meminta pemerintah serius menegakkan aturan ketenagakerjaan agar buruh nyaman bekerja dan tidak khawatir terjadi pelanggaran oleh perusahaan. Untuk itu, Haryanto secara gamblang menyampaikan usulan dibentuk tim khusus menangani masalah ketenagakerjaan, baik itu ranah pidana maupun perdata.

Tim tersebut, kata Haryanto, tidak hanya melibatkan pemerintah tetapi juga penegak hukum.

"Antisipasi muncul kasus penganiayaan dan pelecehan di tempat kerja. Tim itu menjadi tempat rujukan pertama pekerja. Harapan kami, buruh ini tidak akan dipingpong saat membutuhkan bantuan. Kan tidak semua buruh tahu harus kemana ketika mendapatkan masalah ketenagakerjaan," ungkapnya.

Baca Juga: 4 Pegawai Kantor Kemenag Karanganyar Sempat Positif Covid-19, Layanannya Gimana?

Tuntutan buruh agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang juga disebut Omnibus Law itu masih muncul pada peringatan Hari Buruh tahun ini. Alasannya, KSPN Karanganyar menilai pemerintah tidak menghargai sejumlah hak pekerja selama mengabdikan diri pada perusahaan maupun saat purna tugas.

"Contoh saja, pesangon saat pensiun itu berkurang. Biasanya 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji. Uang penghargaan masa kerja sebesar 15 persen dari total pesangon dihilangkan. Padahal itu salah satu poin yang menyejahterakan buruh. Lalu, kontrak kerja menjadi lima tahun padahal sebelumnya tiga tahun. Buruh makin lama diangkat menjadi karyawan," ujar dia.

Terakhir, Haryanto berharap perusahaan melihat buruh ini sebagai aset dan mitra kerja. Perusahaan tidak bisa melihat buruh sebagai budak apalagi musuh. Di sisi lain, dia mengajak buruh semangat bekerja dan bangkit dari pandemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya