SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI -- Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali, berharap penentuan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2021 Boyolali juga mengacu pada peraturan yang sudah ada, seperti pada penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Jawa Tengah.

Sementara dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali tetap berharap tidak ada kenaikan UMK.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Perlambat Layanan E-KTP Sampai KK, Petugas Dukcapil Bisa Didenda Rp10 Juta

Ketua KSPN Boyolali, Wahono, mengatakan dalam menentukan UMK mestinya mengacu pada peraturan yang sudah ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015. Seperti halnya yang telah digunakan Gubernur Jawa Tengah dalam menentukan UMP 2021.

Dia mengatakan langkah Gubernur Jawa Tengah yang lebih memilih menggunakan PP No. 78/2015 dalam menentukan UMP adalah hal yang semestinya dilakukan pemerintah.

"Harusnya seperti itu. UMK nantinya akan diputuskan Gubernur melalui surat keputusan itu mulai 20 November," kata dia, Sabtu (31/10/2020).

Malam Minggu Operasi Tempat Hiburan di Solo, 5 Orang Ketahuan Positif Narkoba

Dia mengatakan untuk UMK 2021 Boyolali baru akan dibahas oleh Dewan Pengupahan pada Senin (2/11/2020). Sesuai survei kebutuhan hidup layak, KSPN Boyolali mengusulkan UMK 2021 Boyolali sebesar Rp2.485.271.

Sementara itu Ketua Apindo Boyolali, Imam Bahri, tetap bergarap tidak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten untuk 2021 nanti. "Kami dari Apindo sepakat untuk tidak naik," kata dia. Keputusan Apindo tersebut diambil karena melihat kondisi di tengah pandemi Covid 19 saat ini yang memberi dampak tidak baik terhadap perusahaan.

Diduga Kepeleset, Kakek-kakek Asal Masaran Meninggal Mengapung di Sungai

Sebelumnya Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Kabupaten Boyolali, Syawaludin, mengatakan sudah menerima usulan dari berbagai kalangan mengenai UMK 2021. Baik dari kalangan serikat pekerja maupun dari Apindo. "Sudah kami terima usulan itu, ya nanti akan dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya