SOLOPOS.COM - Ilustrasi (wordpress.com)

Ilustrasi (wordpress.com)

JAKARTA—Kalangan pekerja dan buruh akan menuntut pemberlakuan jaminan kesehatan untuk rakyat diimplementasikan per 1 Januari 2014 dan jaminan pensiun untuk pekerja swasta per 1 Juli 2015.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Ditambah dengan perbaikan upah minimum sampai 3 tahun ke depan,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam paparan Refleksi Akhir Tahun 2012, seperti dikutip Bisnis.com Kamis (27/12/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

KSPI mengusulkan setiap tahun upah minimum naik 30% sampai dengan 3 tahun ke depan, sehingga kenaikan upah pada 2015 mencapai 100% dari nilai upah minimum yang sekarang ini.

Menurutnya, penderitaan pekerja/buruh Indonesia tidak berhenti pada upah murah dan hilangnya kepastian kerja, tapi juga pada jaminan sosial, berupa jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.

Sekjen KSPI Muhammad Rusdi menjelaskan hingga kini pemerintah belum menyiapkan aturan turunan dari UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sehingga implementasi kedua jaminan sosial itu dipastikan tidak tepat waktu.

“Semua permasalahan pekerja/buruh selesai atau tidak tergantung pemerintah bersedia atau tidak membantu penyelesaiannya,” ungkapnya.

Selama ini, Rusdi menilai Jaminan Kesehatan belum diterima semua pekerja/buruh, bahkan tidak mencakup seluruh penyakit, apalagi Jaminan Pensiun yang tidak semuya perusahaan memberikan itu, kecuali Pegawai Negeri Sipil dan TNI/Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya