SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Salah satu koperasi simpan pinjam (KSP) syariah di Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, tertipu hingga Rp119,76 juta oleh biro teknik listrik (BTL) nakal.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Polres Karanganyar, kejadian bermula saat koperasi tersebut menambah daya listrik dari 11.000 VA atau Watt menjadi 23.000 Watt pada Juli 2018. Mereka menggunakan jasa BTL. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat itu, petugas BTL yang datang adalah warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Triyono. Pekerjaan instalasi menghabiskan Rp10 juta. Instalasi sudah terpasang, proses selanjutnya mengurus penambahan daya ke kantor PLN, yakni PT PLN (Persero) ULP Manahan. 

Triyono meminta biaya Rp20 juta. Koperasi memberikan Rp20 juta untuk mengurus penambahan daya. Namun, bukannya untuk mengurus penambahan daya listrik, Triyono malam menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadi. Salah satunya membeli handphone.

Beberapa bulan berlalu, tepatnya Maret 2019, petugas PLN mendatangi kantor koperasi dalam rangka Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Hasil pengecekan, koperasi menggunakan loss stroom. 

Beberapa hari setelah pengecekan, PT PLN menerbitkan surat tagihan akibat penggunaan listrik secara loss stroom Rp89,76 juta. Koperasi merasa dirugikan akibat kejadian itu.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Dwi Haryadi, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, menyampaikan koperasi melalui salah satu pegawainya, Danang Agung Juniyanto, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karanganyar. Mereka melapor pada 21 Juni 2019. 

“Pelaku ditangkap sepuluh hari lalu. Keberhasilan tim ungkap kasus penipuan yang dilakukan satu tahun lalu. Berawal dari korban meminta bantuan jasa dari BTL untuk menambah daya listrik. Tersangka [BTL] meminta ongkos Rp10 juta untuk instalasi dan Rp20 juta untuk menambah daya,” kata Kasatreskrim saat jumpa pers di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Kamis (18/7/2019).

Petugas BTL tidak membayarkan uang Rp20 juta ke PT PLN melainkan membeli handphone dan memenuhi kebutuhan pribadi lainnya. Tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik Polres Karanganyar. 

“Dia mendaftarkan ke PLN tetapi uang tidak diserahkan ke PLN. Pelaku malah melakukan loss stroom secara ilegal. Korban enggak mengetahui perbuatan pelaku [melakukan loss stroom]. Korban tahunya daya sudah naik. Satu tahun baru ketahuan saat petugas PLN memeriksa ke koperasi. Pelaku tidak membayar pendaftaran tetapi malah di-loss stroom,” tutur dia.

Akibatnya, koperasi harus membayar denda akibat penggunaan daya listrik secara loss stroom selama satu tahun. Polisi menggunakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. 

Tersangka diancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Dwi menyampaikan berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar untuk diteliti. 

Sementara itu, Triyono mengaku ini kali pertama ia melakukan perbuatan tersebut. Dia menggunakan uang untuk memenuhi kebutuhan dan membeli satu unit handphone. 

“Baru sekali ini. Saya enggak bilang [ke koperasi] saat me-loss stroom. Mereka [koperasi] enggak tahu. Itu saat mendaftar ke PLN, mereka bilang menunggu jaringan 30 hari. Uang saya pakai dulu beli handphone Rp1,5 juta. Biaya resmi menaikkan daya listrik Rp17,5 juta. Untung saya Rp2,5 juta,” ujar dia saat ditanyai Kasatreskrim di sela-sela jumpa pers. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya