SOLOPOS.COM - Dua pria ditangkap Satreskrim Polres Kulonprogo saat kedapatan membawa puluhan hewan anjing yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan pada Kamis (6/5/2021). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Penyelundupan 78 ekor anjing ke Solo digagalkan aparat Polres Kulon Progo, DIY. Dua pria yang berusaha menyelundupkan puluhan anjing tersebut ditangkap Satreskrim Polres Kulonprogo.

Mereka kedapatan membawa puluhan hewan anjing yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan pada Kamis (6/5/2021) dini hari. Keduanya ditangkap di pos penyekatan di wilayah Kapanewon Temon, Kulonprogo.

Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan dua pria ditangkap karena membawa sejumlah anjing yang berstatus ilegal saat berupaya untuk melewati pos penyekatan di Jalan raya Wates Purworejo, Temon, Kulonprogo pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

"Kami mengamankan dua pria dengan identitas masing-masing Sugiatno, 49, warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Suradi, 48, warga Sragen, Jawa Tengah. Kedua pelaku menggunakan sebuah mobil pikap untuk membawa puluhan anjing tersebut," kata Jeffry pada Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Warga Sragen Gagal Selundupkan 78 Ekor Anjing ke Solo

Kronologi

Penangkapan kedua pelaku penyelundupan anjing ke Solo itu berawal saat kendaraan pikap bernomor polisi AD-1779-MK yang ditumpangi oleh dua pelaku diberhentikan oleh petugas di pos penyekatan. Sugiatno yang mengendarai mobil tersebut diminta untuk keluar dari kendaraan.

Adapun, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua pelaku. Ditemukan puluhan anjing yang masih hidup maupun yang sudah tidak bernyawa. Total ada 78 ekor anjing yang ditemukan terbungkus karung di dalam bak mobil.

"Pelaku membawa 78 ekor anjing dengan cara dimasukan ke sebuah karung. Ada anjing yang sebagian diletakan di bak mobil dan sebagian lagi digantung pada palang besi pada bak mobil yang dibuat khusus untuk itu (anjing)," kata Jeffry.

Baca juga: 5 Kuliner Khas Solo Cocok untuk Bingkisan Lebaran dan Oleh-Oleh

Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, kedua pelaku menerangkan bahwa anjing-anjing tersebut diambil dari daerah Garut, Jawa Barat. Sejumlah anjing itu rencananya diselundupkan ke Solo untuk dijual dagingnya.

"Anjing tersebut dibeli dari daerah Garut, Jawa Barat dan dibawa menggunakan mobil melintas wilayah Kulonprogo dengan tujuan Solo. Anjing tersebut selanjutnya akan dijual lagi untuk dijadikan masakan yang dikonsumsi masyarakat, seperti tongseng daging anjing," terang Jeffry.

Baca juga:Cuma Kerja dari Rumah, Pemuda di Sragen Raup Uang Jutaan/Bulan

Lebih lanjut, kedua pelaku kini sudah berada di Mapolres Kulonprogo. Polisi juga telah menitipkan 68 ekor anjing di rumah penitipan hewan agar dilakukan perawatan selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung. Polisi telah mengubur 10 ekor anjing yang mati.

Pelaku terancam dikenakan sanksi pidana undang-undang nomor 18 tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 41 tahun 2016 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Kemudian, undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

"Adanya keterangan pelaku dan barang bukti terdapat kemungkinan besar pelanggaran hukum, walaupun perlu dilakukan penyelidikan lanjutan atau lebih intensif lagi," kata Jeffry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya