SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak korban pelecehan seksual atau pencabulan. (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru olahraga berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terhadap muridnya sendiri di Wonogiri.

Pelaku adalah laki-laki berinisial PPH, 35, guru SD di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri. Dia warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, namun tinggal di Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri. Sedangkan korban, JH, 14, merupakan warga Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

PPH saat ini sudah ditahan oleh kepolisian. Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, mengatakan saat pencabulan di sekolah, modus yang dilakukan pelaku yakni mengajak korban ke ruang perpustakaan.

Baca juga: Pria Guru Olahraga SD di Wonogiri Cabuli Murid Laki-Laki, Kejadiannya pada 2016-2018

Kemudian, lanjut dia, pelaku menyuruh korban untuk memijat dirinya. Saat itulah pelaku mulai beraksi.

“Ada indikasi korban lebih dari satu orang. Saat ini kami lakukan tindak lanjut dari laporan itu. Saat ini pelaku sudah ditahan dan kami proses,” kata Supardi, Selasa (7/9/2021).

Dia menjelaskan pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 UU No. 17/2016 atas perubahan kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau 292 KUHP.

Di Ruang Sekolah dan Rumah Pelaku

Sebelumnya, Kasubsi Penmas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono mengatakan pencabulan itu dilakukan di ruang sekolah dan rumah pelaku dalam kurun waktu 2016-2018.

“Kejadiannya sudah dua, tiga tahun lalu. Namun kami baru menerima laporan kemarin [6/9/2021]” kata dia mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Bangun Irigasi, Ratusan Bidang Tanah Warga Sekitar Waduk Pidekso Wonogiri akan Dibebaskan

Iwan menuturkan kejadian itu terungkap saat Kamis (29/7/2021), sekitar pukul 15.00 WIB, ayah korban melihat anaknya menangis sembari mendekap ibunya. Saat itu ibu korban juga ikut menangis.

Melihat kejadian itu, ayah korban mendekat karena ada yang aneh dengan anak dan istrinya. Sebab tiba-tiba menangis bersamaan.

“Ayah korban tanya enek opo [ada apa]? Kemudian korban mengaku dan menceritakan bahwa korban telah dicabuli oleh guru olahraganya saat masih SD,” ujar dia.

Berdasarkan keterangan, kata Iwan, pencabulan terhadap sesama jenis itu terjadi saat korban duduk di kelas empat hingga enam SD, tepatnya pada 2016-2018. Pencabulan itu terjadi beberapa kali.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Mulai Diterapkan di Terminal Bus Wonogiri

Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa satu stel baju olahraga berwarna kuning dengan kombinasi hijau, satu unit handphone Poco X3 NFC warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi AD 2054 HG.

“Kemungkinan masih ada korban lain, saat ini tengah dilakukan penyidikan atas kasus ini,” kata Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya