SOLOPOS.COM - Foto Sarah (21) korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh suaminya sendiri. [Suara.com/Fauzi]

Solopos.com, CIANJUR — Kisah tragis dialami Sarah, 21, wanita asal Cianjur, Jawa Barat, akibat menjalani kawin kontrak. Dia meninggal setelah disiram air keras oleh suaminya yang merupakan warga negara Arab Saudi, Abdul Latif, 29.

Menurut kepolisian, Sarah tewas setelah dianiaya dan disiram air keras sampai tubuhnya mengalami luka bakar serius. Adik Sarah, Rai Anggraeni, mengatakan kakaknya dan Abdul Latif menikah siri dengan perjanjian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rai mengatakan kakaknya dan Abul Latif menikah siri dengan perjanjian alias kawin kontrak sekitar 1,5 bulan lalu. “Dia juga bikin surat perjanjian. Selama punya ikatan, dicukupilah. Kalau si cowok minta cerai, berani bayar. Saya juga dengar dari pak ustaznya, yang nikahin,” terangnya seperti dikutip dari Okezone.com, Rabu (24/11/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Cerita Wanita Jepara Kawin Kontrak dengan Londo: Dinafkahi hingga Rp20 Juta/Bulan, Tapi…

Sebelum menikah, Abdul Latif bersikap baik kepada Sarah. Namun, sikapnya berubah beberapa hari setelah menikah. Abdul Latif dinilai sangat posesif dan cemburu buta.

“Bahkan the Sarah mau ke warung enggak boleh. Lebih baik nyuruh orang, daripada teh Sarah keluar sendiri. Mau antar mama ke pasar juga enggak boleh. Jadi harus di rumah, standby, kecuali sama dia keluarnya. Cemburu buta banget,” kata Rai.

Puncaknya pada Sabtu (20/11/2021) dini hari, Abdul Latif diduga menganiaya dan menyiram air keras terhadap Sarah. Hal ini dilakukan karena Abdul Latif diliputi rasa cemburu.

Baca juga: 1,5 Bulan Kawin Kontrak, Sarah Meninggal Disiram Air Keras Suaminya

Setelah kejadian itu Sarah sempat dibawa ke rumah sakit. Tetapi nyawanya tidak tertolong akibat luka bakar yang cukup serius. Sementara suaminya sempat kabur dan telah membeli tiket pulang ke Arab Saudi. Namun, polisi berhasil menangkap Abdul Latif, pelaku kawin kontrak yang mengahabisi nyawa istrinya tersebut.

Atas perbuatannya itu, polisi menjerat Abdul Latif dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya