SOLOPOS.COM - Pemain PSG Pati, I Gede Sukadana, saat melawan Persis Solo. (istimewa/Humas PSG Pati)

Solopos.com, SOLO – I Gede Sukadana masih dalam masa sanksi saat PSG Pati melawan Persis Solo pada laga pembuka putaran kedua Liga 2, Rabu (3/11/2021). Namun, PSG Pati malah memainkannya di babak kedua menggantikan Yogi Rahadian.

Atas kelalaian itu, PSG Pati pun mendapat hukuman dari Komdis berupa kekalahan WO 0-3 dan pengurangan tiga poin. Hal itu tertuang lewat Surat Keputusan Komdis PSSI No. 037/L2/SK/KD-PSSI/XI/2021 tertanggal 8 November 2021. Manajemen PSG Pati kemudian merespons dengan pengajuan banding.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Mainkan Sukadana Lawan Persis Solo, Komdis PSSI: PSG Pati Tidak Cermat!

Seperti diketahui, Sukadana mendapat hukuman kartu merah saat membelas PSMS Medan melawan Semen Padang pada pekan ketiga. Dia kemudian mendapat hukuman tambahan berupa larangan dua kali bertanding. Artinya, dia masih harus absen hingga pekan keenam. Sebelum masa hukumannya habis, dia sudah pindah ke PSG Pati.

Koordinator Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali, mengatakan pihak PSG Pati tidak bersalah berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya. Dia menjelaskan sebelum laga PSG Pati telah menginformasikan penambahan dua pemain baru yakni Gede Sukadana dan M Fayrushi.

Keduanya sudah disahkan pada Sistem Informasi dan Administrasi PSSI dan LIAS LIB. Namun, hingga jelang laga belum ada kejelasan nama dua pemain itu di Form Penetapan Pemain (FPP). Match Commissioner pun meminta menulis manual nama I Gede Sukadana dan Muhammad Fayrushi dan mengizinkan keduanya bermain.

Lalu dalam Match Coordination Meeting (MCM) yang digelar H-1 seharusnya klub mendapat salinan Nota Larangan Bermain (NLB) dari Komite Kompetisi PSSI dan LIB yang disampaikan saat MCM.

Baca Juga: Ini Pelanggaran yang Dilakukan Sukadana Sebelum Direkrut PSG Pati

“NLB adalah hal penting yang dibahas dalam MCM. Anehnya tidak ada salinan sama sekali. Ini bukti buruknya sistem yang ada di Komite Kompetisi dan LIB. Kemudian ada ketidakpahaman Match Commisioner terhadap regulasi dan turunannya,” kata Akmal.

Menurut Akmal, akibat kasus ini PSG Pati mendapat banyak kerugian. “Berdasarkan investigasi kami, PSG Pati tidak bersalah dan berhak mengajukan banding demi keadilan. Banding juga perlu disertai kerugian materiil dan imateriil. Maklum, citra PSG Pati tercemar akibat buruknya kerja Komite Kompetisi yang dipimpin Yoyok Sukawi dan Haruna Soemitro serta beranggotakan Julius Raja, Yudhi Cilegon, dan Babay Karnawi,” papar Akmal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya