SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, saat menggelar jumpa pers secara daring dengan menghadirkan tersangka kasus pencabulan dengan modus mengancam korban menggunakan foto dan video pornografi di Mapolres Karanganyar, Rabu (20/5/2020). (Istimewa/Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR – Seorang pria asal Pasar Kliwon, Solo, AY, 24, ditangkap Macan Lawu Polres Karanganyar, Senin (18/5/2020), akibat kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia ditangkap saat hendak melakukan pencabulan kepada ABG asal Jaten.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Polres Karanganyar, AY yang kini ditetapkan sebagai tersangka ditangkap berdasarkan laporan salah satu korban, VNQ, 16, warga Kecamatan Jaten, Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka ditangkap saat bertemu dengan korban di depan minimarket di Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Senin (18/5/2020) pukul 20.00 WIB. Polisi menjebak tersangka saat mengajak korban bertemu Senin malam itu.

Update Data Kasus Covid-19 Indonesia 20 Mei 2020: Positif Tambah 693, Total Tembus 19.189

Kenalan Lewat Facebook

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, menyampaikan pelaku pencabulan asal Solo dengan ABG Jaten itu berkenalan melalui media sosial. AY menambahkan VNQ sebagai teman pada akun media sosial Facebook.

AY menggunakan nama palsu untuk akunnya, yakni Bada Kufracjh Sins pada Facebook. Dia tidak memasang fotonya pada akun tersebut.

AY menambahkan akun VNQ pada kolom pertemanannya Maret 2020. AY intens menghubungi VNQ melalui inbox Facebook untuk mengajak berkenalan dan mengobrol. AY melancarkan bujuk rayu demi membuat VNQ nyaman dan senang berbincang dengannya.

"Menurut pengakuan, mereka sepakat menjalin hubungan lewat dunia maya. Saat itu tersangka meminta foto VNQ. Foto wajah. Korban mengiyakan dan mengirim kepada pelaku. Hubungan mereka berlanjut lebih jauh," kata Kapolres saat memberikan jumpa pers melalui Whatsapp call dengan sejumlah wartawan, Rabu (20/5/2020).

Kakek-Kakek Penunggu Sungai Grompol Sragen Mendadak Hilang Seusai Hujan Deras

Minta Foto Syur

AY meminta korban mengirimkan foto wajah dan payudara korban. Tersangka juga meminta foto alat kelamin korban dan video korban tanpa busana sembari melakukan tindakan tertentu yang menjurus pada pornografi.

"Tersangka punya maksud. Semua foto dan video itu disimpan dan digunakan mengancam korban. Tersangka mengajak korban berhubungan badan layaknya suami dan istri. Tersangka mengancam akan menyebarkan seluruh foto dan video itu ke media sosial melalui akun grup Facebook apabila korban tidak menurut," jelas Kapolres.

Tersangka ternyata hanya menggertak korban untuk memuluskan hasratnya. Tetapi, menurut Kapolres, korban belum mengiyakan akan berhubungan badan dengan tersangka.

Update Data Kasus Covid-19 Indonesia 20 Mei 2020: Positif Tambah 693, Total Tembus 19.189

Hingga akhirnya korban melaporkan apa yang dialami kepada polisi. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

"Hingga akhirnya pada Senin lalu [18/5/2020], tersangka menghubungi korban dan mengajak bertemu untuk berhubungan badan. Diiyakan korban sebagai bagian dari rencana polisi untuk menangkap pelaku. Mereka berjanji pukul 19.00 WIB tetapi baru bertemu pukul 20.00 WIB. Tersangka bertemu korban di lokasi tersebut dan tidak lama, anggota Reskrim Polres Karanganyar menangkap pelaku," ujar Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya