SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, (kiri), didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, (kanan), menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pencabulan saat menggelar jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (23/9/2021). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pria berinisial R, 52, warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah harus berurusan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karanganyar. Dia tersandung kasus pelecehan seksual karena tega mencabuli bocah perempuan berinisial VAP, 7, yang tak lain adalah anak tetangga yang tinggal di depan rumahnya.

Rumah tersangka berhadap-hadapan dengan rumah korban. Aksi pencabulan terjadi saat korban bermain ke rumah tersangka pada Senin (6/9/2021) pukul 18.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Waka Polres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan korban mengalami perbuatan keji di sela-sela tersangka sedang mencuci tikar di depan rumah.

Baca juga: Bejat! Pria 52 Tahun di Karanganyar Cabuli Bocah 7 Tahun Pakai Selang Air

Saat kejadian, tersangka yang bekerja sebagai sopir truk itu sedang mencuci tikar di depan rumahnya. Dia mencuci menggunakan selang air yang dilengkapi logam pengaturan tekanan air pada bagian ujungnya.

“Korban main ke rumah tersangka lalu terjadi pencabulan. Tersangka memasukkan logam slang air ke alat kelamin korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berdarah. Korban dengan tersangka ini tetangga,” kata Purbo saat menggelar jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (23/9/2021).

Korban Menangis

Setelah kejadian, korban menangis di depan rumah tersangka dan terdengar oleh ibunya, SL, 32, yang sedang memasak di dapur.

“Korban menangis dengan kondisi basah kuyup. Dia [korban] di depan rumah tersangka. Saat itu tersangka sedang menyiram tikar di depan rumahnya. Ibunya menggendong korban pulang ke rumah. Si ibu mengganti baju dan melihat darah keluar dari alat kelamin anaknya,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Karanganyar itu.

Melihat kejadian itu, ibu korban menghubungi suaminya, AS, 36. SL dan AS membawa anaknya ke rumah sakit untuk berobat. Korban mengaku telah mendapat perlakukan keji dari tersangka saat berada di rumah sakit.

“Polisi menerima laporan dari orangtua korban. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (14/9/2021) pukul 17.00 WIB. Kami masih mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan tersangka pernah melakukan tindakan cabul terhadap korban lain. Kalau ada korban lain tentu akan kami tindaklanjuti,” jelas dia.

Baca juga: Terdampak Tol Solo-Jogja di Klaten, Yoni Ternyata Simbol Seks

Polisi memastikan tersangka R tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, selang warna hijau sepanjang 11,2 meter dengan ujungnya logam sepanjang 10 sentimeter, dan tikar warna hijau. R berstatus bapak dua anak, yakni lelaki dan perempuan usia 23 tahun dan 18 tahun.

Saat ditanyai Wakapolres, R mengaku tergoda melakukan perbuatan keji itu karena ada kesempatan. Dia berdalih tidak memberikan iming-iming apapun pada korban agar bermain ke rumahnya.

Tersangka Nafsu

Rumah tersangka dalam kondisi sepi saat kejadian. Istri dan dua orang anaknya berkerja. R juga menyampaikan kali pertama melakukan perbuatan itu. R dalam kondisi sadar atau tidak mabuk saat melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban.

“Saya bernafsu. Ini baru kali pertama. Pas saya mencuci tikar pakai semprotan itu. Seketika kepikiran melakukan itu menggunakan selang. Saya tidak berpikir dampak pada dia [korban]. Terjadi langsung begitu saja,” ungkap dia gamblang.

Baca juga: Kasus Upal Terbongkar, Wong Sragen Tukar Uang Rp1 Juta Asli dengan Rp10 Juta Palsu

R membela diri dengan menyatakan kasihan saat mendengar korban menangis seusai kejadian. Dia berniat menolong, tetapi beralasan bahwa korban sudah berada dalam gendongan ibunya.

“Seketika [persis setelah kejadian] belum [menangis]. Tapi saya tengok lagi kok menangis. Ya sedih [mendengar korban menangis]. Mau menolong, sudah ditolong ibunya. Dia sering main ke rumah, terutama saat saya mencuci tikar. Dia tidak mengganggu, hanya bermain.”

Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya