SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Mulyanto, menunjukkan barang bukti dan pelaku aksi penganiayaan atau percobaan pencurian dengan kekerasan di Kantor Polres Boyolali, Senin (9/3/2020). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Kronologi percobaan perampokan taksi online di Boyolali yang gagal pada Minggu (8/3/2020) malam bermula saat pelaku, Paryanto alias Antok, memesan taksi online dari RS Pandan Arang menuju Salakan, Teras.

Korban, Muryanto, 28, warga Tegaltemon, Jemowo, Musuk, Boyolali, datang dengan mobil Suzuki Ertiga warna putih berpelat nomor AD 9175 MM. Muryanto kemudian mengantar Antok yang tercatat sebagai warga Klumprit, Mojolaban, Sukoharjo.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Sampai di Salakan, Teras, Antok melancarkan percobaan perampokan kepada sopir taksi online tersebut sebagaimana kronologi yang diungkapkan Polres Boyolali, Senin (9/3/2020).

Anto tiba-tiba menjerat leher Muryanto menggunakan kabel. Dia juga melukai leher serta menusuk perut Muryanto menggunakan obeng.

Petani Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sawah Sambil Peluk 3 Butir Kelapa

Sambil melakukan itu, Antok meminta Muryanto menyerahkan barang-barang berharga dan uang. Namun, Muryanto melawan dan berhasil melepaskan diri.

Muryanto keluar dari mobilnya. Sebelum keluar mobil, Muryanto tak lupa mencabut kunci kendaraan dan membawanya.

Ketika Muryanto lari, Antok sempat mengejarnya. Tapi Muryanto berteriak minta tolong dan akhirnya ditolong warga lalu dilarikan ke rumah sakit. Warga juga melaporkan kejadian itu ke polisi.

Aparat Polres Boyolali menangkap Antok malam itu juga di lokasi kejadian. Menurut penjelasan polisi menjelaskan kronologi percobaan perampokan sopir taksi online kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Senin, Antok sempat kabur namun kembali lagi ke lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda.

Pelajar SMK Karanganyar Korban Kecelakaan Ngeri Teringat Kondisi Di Bus Saat Kejadian

"Tidak tahu kenapa, pelaku ini datang lagi ke tempat kejadian perkara dengan menaiki sepeda, tidak tahu sepeda milik siapa. Pelaku kemudian ditangkap di lokasi kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, kepada wartawan.

Mulyanto mengatakan saat itu pelaku belum mengambil barang apa pun milik korban. Pelaku juga mengaku belum pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.

Pelaku Sebut Korban Sempat Mengajak Duel

Atas kejadian itu Antok dijerat Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 365 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian dengn kekerasan dan atau penganiayaan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Siapa Paling Untung?

Sementara itu, Antok mengaku sebenarnya ingin pulang ke rumah menggunakan taksi online. Namun karena uangnya tidak cukup dia akhirnya meminta diantar ke Salakan.

Dia mengaku niatnya melakukan perampokan melukai sopir taksi muncul saat berada di dalam mobil taksi online tersebut.

"Saya jerat pakai kabel, lalu saya kendurkan. Korban kemudian keluar, sampai di luar ngajak duel," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya