SOLOPOS.COM - Polres Karanganyar saat menggelar operasi pekat di salah satu hotel di Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar pada Selasa (5/4/2022) malam. (Istimewa/Dokumentasi Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Seorang pria berstatus pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Solo, IB, 62 terciduk saat ngamar dengan perempuan bukan pasangan resminya, TS, 47, di salah satu kamar hotel di Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa (5/4/2022) malam.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pasangan tak resmi itu terciduk saat Polres Karanganyar melaksanakan operasi penyakit masyarakat atau operasi pekat pada Selasa malam. Berikut kronologi pasangan tak resmi itu terjaring operasi pekat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Waduh! Pensiunan PNS Solo Terciduk Ngamar di Hotel Karanganyar

Operasi pekat sekaligus operasi cipta kondisi itu dipimpin Kabagops Polres Karanganyar, Kompol Joko Waluyono, didampingi Kasatreskrim, AKP Kresnawan Husein. Operasi menyasar penyakit masyarakat itu dimulai pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB. Polisi menyisir sejumlah wilayah di Kabupaten Karanganyar.

“Dari operasi ini kami menemukan sepasang laki-laki dan perempuan bukan suami istri di kamar hotel. Satu di antaranya seorang pensiunan PNS,” kata Kabagops, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga : Warga Tasikmadu Karanganyar harus Berurusan dengan Polisi Gara-gara Ini

Dihadapan polisi, mereka sempat mengaku sebagai pasangan resmi. Mereka telah menikah secara siri. Namun, aparat tak begitu saja percaya. Salah satunya karena alamat tempat tinggal keduanya tak sama. IB merupakan warga Serengan sedangkan TS warga Mojosongo, Kota Solo.

Polisi mendata kedua pasangan tidak resmi tersebut. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolsek Karangpandan untuk dilakukan pembinaan. Selain itu, mereka juga diberikan teguran tertulis dan membuat surat pernyataan sanggup untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga : Kronologi Kecelakaan Maut Depan Kampus IHS Colomadu, 2 Orang Meninggal

Selain mengamankan dua orang pasangan tak resmi, polisi menyita sebanyak 27 botol minuman keras (miras) jenis bir. Miras tersebut didapatkan dari dalam hotel tersebut. Polisi akan terus menggalakkan operasi pekat dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Karanganyar.

“Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka cipta kondisi. Sasaran operasi pekat di Bulan Suci Ramadan,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya