SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjara. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Salah satu tahanan di sel milik Polres Klaten, Ali Mahbub, 28, meninggal dunia setelah dianiaya tahanan lain, Selasa (27/10/2020). Sebelum meninggal dunia, tahanan tersebut sempat dilarikan ke rumah sakit (RS) di Klaten dan sempat dirawat di ICU selama 30 menit.

Sebelumnya, Ali Mahbub merupakan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten yang dititipkan di Mapolres Klaten. Ali Mahbub sebelumnya juga pernah ditahan di Mapolsek Wonosari Klaten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setelah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka di tahap II, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menitipkan Ali Mahbub di sel tahanan Mapolres Klaten, Selasa (27/10/2020) pulul 14.00 WIB.

Setelah melewati pemeriksaan petugas, Ali Mahbub langsung dijebloskan ke sel tahanan. Pemeriksaan tersebut termasuk pemeriksaan kesehatan.

Sejak masuk di sel tahanan, Ali Mahbub langsung diberi tahanan lain di sel milik Polres Klaten. Awalnya, Ali Mahbub disuruh berjalan jongkok serta lompat katak di dalam sel tahanan pukul 14.14 WIB.

KPU Sragen Buka Saluran Bagi Warga yang Mau Kritisi Visi Misi Yuni-Suroto

Petugas jaga sempat melihat hal itu sehingga petugas masuk ke sel tahanan untuk mengingatkan tahanan lain agar tidak menyuruh Ali Mahbub berjalan jongkok serta lompat katak.

Bukannya jera setelah diingatkan, tahanan lain ternyata tetap menggojlok Ali Mahbub tanpa sepengetahuan petugas jaga. Ali Mahbub dipukul dan ditendang tahanan lain di Polres Klaten.

Ali Mahbub sempat digiring ke arah kamar mandi, area yang terhindar dari pantauan kamera closed circuit television (CCTV). Di tempat itu lah Ali Mahbub kembali memperoleh bogem mentah dari beberapa tahanan lain.

Beberapa tahanan yang melewati Ali Mahbub ada yang menonjok di bagian kepala, perut, punggung, dan bagian tubuh lainnya. Selama penggojlokan itu, Ali Mahbub sempat berteriak kesakitan tapi dibiarkan begitu saja oleh beberapa tahanan lainnya di sel milik Polres Klaten.

Ali Mahbub lantas lemas dan akhirnya pingsan setelah mendapatkan perlakuan seperti itu. Sekitar pukul 16.00 WIB, salah seorang tahanan baru melaporkan hal itu ke petugas jaga.

Petugas jaga masuk ke sel tahanan guna memberikan pertolongan ke Ali Mahbub yang tak sadarkan diri. Tak lama berselang, kaurdokkes Polres Klaten mendatangi lokasi kejadian.

Ali Mahbub sempat dibawa ke rumah sakit (RS) di Klaten. Setelah 30 menit di ruang ICU, Ali Mahbub dinyatakan sudah meninggal dunia sekitar pukul 16.30 WIB.

Jenazah Ali Mahbub diautopsi di RS Bhayangkara Jogja. Autopsi selesai sekitar pukul 01.00 WIB.

Penyelidikan

Polisi langsung menelusuri penyebab kematian Ali Mahbub. Polisi memeriksa kamera CCTV di sel tahanan milik Polres Klaten. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi terkait penganiayaan tersebut.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, memastikan Ali Mahbub meninggal dunia karena penganiayaan. Semua peristiwa terekam kamera CCTV.

"Kami sudah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini [semuanya masih berstatus tahanan]. Kami tegaskan di sini tak ada anggota polisi yang terlibat. Tapi, kami tetap memeriksa petugas jaga. Jika ada kelalaian, akan ditindak. Terkait upaya pencegahan, kami akan optimalkan pengawasan," kata dia saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (3/11/2020).

Hal senada dijelaskan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu. Polres Klaten bertekad memproses kasus tersebut seadil-adilnya.

"Jadi rangkaian pemukulan itu berlangsung selama kurun waktu dua jam [total tahanan di sel Mapolres Klaten mencapai 68 orang]. Tapi, tidak selama dua jam itu dikeroyok," jelas Andriansyah.

Aniaya Tahanan Lain hingga Meninggal, 10 Penghuni Sel Polres Klaten Jadi Tersangka

Andriansyah membeberkan tak semua tahanan di sel milik Polres Klaten terlibat dalam penganiayaan.

"Tahanan lain lewat di dekatnya ada yang memukul. Nanti ada tahananya lainnya lagi yang ambil air wudu untuk salat juga memukul. Tahanan lain yang enggak memukul, diam saja. Tidak melerai atau melaporkan. Ada juga yang main catur. Kasus ini akan kami split. Sebagian besar pelaku pemukulan itu tahanan kasus narkoba. Autopsi sudah dilakukan, tapi hasil resminya masih menunggu. Mereka yang terlibat bisa dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya