SOLOPOS.COM - Perempuan asal Sragen, FSR, alias Fefe, mengenakan sabo saat dihadirkan ke Mapolda Jateng, Rabu (29/12/2021). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Ditresnarkoba Polda Jateng baru saja mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang perempuan asal Kabupaten Sragen, FSR alias Fefe, 30.

Fefe ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, 20 November 2021. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah aset milik tersangka berupa uang tunai lebih dari Rp 1 miliar, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, dan satu unit rumah dengan luas 300 meter persegi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Aset itu disita karena merupakan hasil kejahatan penjualan narkoba jenis sabu-sabu yang dijalankan seorang narapidana LP Kelas I Semarang, Johan Wahyudi (JW) alias Koh Jo, 43, warga Banyuagung, Kadipiro, Banjarsari, Kota Solo. JW yang dihukum atas kasus narkoba atas kepemilikan 1 kg sabu-sabu pada 2014 merupakan kekasih Fefe.

Baca juga: Begini Penampakan Rumah Bandar Sabu-Sabu di Sragen

“Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas,” ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu (29/12/2021).

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Lutfi Martadian, mengatakan terungkapnya kasus TPPU hasil narkoba berawal dari penangkapan TW atas kepemilikan 18 gram sabu-sabu di sebuah hotel di Jalan Adisucipto, Colomadu, Karanganyar, 22 Maret 2021.

“Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan [napi],” terang Lutfi.

Modus

Berawal dari pengungkapan kasus itu, polisi pun menyelidikian dugaan TPPU yang dijalankan JW. Alhasil, polisi menemukan keterikatan antara JW dan Fefe.

Dalam menjalankan aksinya, JW dari dalam lapas menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain. Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama DN, yang merupakan almarhum istri JW yang telah meninggal pada 2013 silam.

Baca juga: Polisi Sita Aset Bandar Sabu-Sabu di Sragen, Nilainya Capai Rp4 Miliar

Hasil pengembangan kasus itu kemudian mengarah ke Fefe. Akhirnya, diketahui jika Fefe kerap meneima aliran dana dari hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu yang dijalankan JW dari balik jeruji penjara.

“Selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, dia [tersangka JW] mengoperasionalkan uang tersebut bekerja sama dengan tersangka F, yang statusnya sebagai pacar JW. Caranya yakni dengan mengelola beberapa rekening untuk menampung hasil kejahatan. Ini semua sudah diakui tersangka,” ujar Lutfi.

Atas perbuatan itu, para tersangka pun dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU No.8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 137 huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya