SOLOPOS.COM - Terpidana kasus korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak dibawa ke Kejari Klaten, Kamis (27/10/2022) malam. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — R. Dede Suharna Wijaya Sempurna, 55, terpidana kasus korupsi di Pontianak yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) setahun terakhir ditangkap di Klaten. Selama buron, terpidana melakukan vaksinasi Covid-19 di Klaten.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Rully Nasrulloh, mengatakan dari hasil penelusuran, terpidana sempat melakukan vaksinasi booster di Puskesmas Kemalang, 8 September 2022. Pria itu melakukan vaksinasi berbekal KTP milik terpidana yang beralamat di Jakarta.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Tim intelejen Kejari Klaten terus menelusuri keberadaan terpidana. Pria itu diketahui juga menjadi penasihat salah satu yayasan di Klaten. Hingga Tim Intelejen Kejari Klaten dan tim Kejati Kalbar mendapatkan kepastian keberadaan pelaku yang diketahui berada di salah satu rumah di Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom.

Tak ingin kecolongan, tim Kejari Klaten dan Kejati Kalbar langsung mendatangi rumah tersebut dan melakukan penangkapan, Kamis (27/10/2022) pukul 21.10 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima, terpidana itu ditangkap di rumah istrinya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pengamanan berjalan kondusif dan diketahui perangkat desa, ketua RT/RW, serta warga. Tidak ada kekerasan, tidak ada intimidasi, tidak ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Semua dilakukan sesuai SOP dan mempertimbangkan hak bersangkutan. Semuanya kondusif,” kata Rully saat ditemui di Kejari Klaten, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Setahun Diburu, Koruptor Pengadaan Satpam DPRD Pontianak Ditangkap di Klaten

Saat ditangkap, terpidana itu terlihat duduk di kursi di salah satu rumah. Tim Kejari Klaten dan Kejati Kalbar sempat berbincang dengan terpidana serta menanyakan kabarnya. Saat itu, R. Dede Suharna Wijaya Sempurna menyampaikan sedang melakukan zoom meeting.

Kasi E Kejati Kalbar, Anggiat Pardede, menjelaskan terpidana sudah menjadi buronan Kejati Kalbar setahun ini. Buronan itu diketahui kerap berpindah-pindah lokasi antara Jakarta dan Klaten.

Didukung bantuan dari Tim Intelejen Kejari Klaten, keberadaan buronan tersebut diketahui dan dilakukan penangkapan pada Kamis malam.

“Buronan akan kami bawa ke Kota Pontianak dan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak guna melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Baca Juga: Berminat Lur! Mobil Tahanan Milik Kejari Klaten Ini sedang Dilelang lo 

Berdasarkan data yang dihimpun, R. Dede Suharna WS merupakan direktur Utama PT Prospec Usaha Mandiri sebagai penyedia jasa pengamanan atau Satpam pada kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014.

Dalam kasus itu, R. Dede Suharna WS selaku direktur tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam, tidak pernah membayar iuran BPJS ketenagakeraan, dan tidak pernah membeli alat peralatan dengan nilai kontrak Rp476 juta.

Perbuatan R. Dede Suharna WS mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp106 juta. Saat berstatus sebagai terdakwa, R. Dede Suharna WS melarikan diri hingga persidangan digelar secara in absentia atau persidangan digelar tanpa kehadiran terdakwa.

“Saat itu diproses di pengadilan Tipikor Pontianak. Kemudian buronan yang diwakili penasihat hukum melakukan upaya hukum. Kemudian dari putusan pengadilan tinggi Pontianak atau banding diputuskan sesuai hukuman yakni pidana penjara enam tahun dengan denda sekitar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp106.452.362,” kata Anggiat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya