SOLOPOS.COM - Dandhy Laksono. (Istimewa/Instagram/Dandhy_Laksono)

Solopos.com, JAKARTA – Aktivis sekaligus Jurnalis Dandhy Dwi Laksono ditangkap aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) malam. Dandhy yang juga seorang youtuber ini digelandang polisi di kediamannya Jalan Sangata II Blok I-2 No.16, Kompleks Perumahan Jatiwaringin Asri, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Fandhi Bagus kerabat dari Dandhy Laksono mengatakan, jika saat penangkapan oleh Polda Metro Jaya, Dandhy baru saja pulang. “Baru pulang sekitar pukul 22.30 WIB, mas Dandhy lagi makan baru seperempat, belum habis, tiba-tiba ada yang gedor-gedor pagar,” ungkap Fandhi, saat ditemui di kediaman Dandhy, dilansir Suara.com, Jumat (27/9/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mendengar ada tamu yang datang, Dandhy kemudian keluar rumah untuk menemui. Rupanya, di luar rumah sudah terdapat empat orang polisi. “Polisi ada empat orang, ditemani oleh dua Satpam dan Ketua RT. Sekitar 10-15 menit kemudian polisi mengeluarkan surat penangkapan,” kata dia.

Penangkapan Dandhy itu atas dasar laporan pertanggal 24 September 2019 oleh seseorang. Dandhy dituding menyebarkan informasi terkait provokasi dan menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dalam cuitan akun twitter-nya.

“Soal Papua, saya baru tahu dari istrinya dikabarin kalau Mas Dandhy ditangkap polisi,” ujar Fandhi.

Fandhi sendiri tidak menyaksikan penangkapan Dandhy oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya, saat ia datang ke rumah Dandhy, yang bersangkutan sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

“Mas Dandhy dibawa polisi saya datang, Mas Dandhy kooperatif untuk menjalani pemeriksaan oleh polisi sebagai warga negara yang baik,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya