SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Cicit mendiang Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo tertangkap di Hotel Maharani, Mampang, Jakarta Selatan, terkait kasus sabu. Saat ditangkap, Putri bersama dengan beberapa temannya, termasuk perwira menengah Mabes Polri AKBP ES.

Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang bernama JS yang beralamat di Jl Genteng Hijau nomor 79A Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, mengedarkan narkotika jenis sabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Atas informasi tersebut petugas menelusuri penyelidikan ke rumah tersangka atau aktivitas JS selama dua minggu,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjar Pramuka Putra di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2011).

Berikut kronologi penangkapan versi polisi:

Ekspedisi Mudik 2024

Kamis 17 Maret pukul 18.00 WIB

Petugas menangkap JS dengan barang bukti 0,54 gram sabu di Plaza Semanggi. Dari hasil interogasi diketahui JS mendapatkan sabu ini dari GN alias AG.

Jumat 18 Maret pukul 02.00 WIB

Pukul 02.00 WIB di Hotel Maharani, petugas berhasil menangkap GN alias AG yang saat itu bersama ES dan PA dengan barang bukti 0,88 gram sabu. Kemudian dites urin dan diketahui ketiganya positif menggunakan narkotika. Dari hasil interogasi, GN alias AG mendapatkan sabu dari tersangka AT.

Kemudian pada hari yang sama petugas berhasil menangkap AT di sebuah warteg di Jalan Tanah Abang V Gambir, Jakarta Pusat dan berhasil menyita barang bukti narkotika dengan barang bukti 32,3 gram sabu di kamar kosnya di Jalan Mangga Besar XI nomor 22D, Tamansari Jakarta Barat. Kemudian penyelidikan dikembangkan dan berhasil mengorek informasi bahwa AT mendapat sabu dari tersangka RF.

Pada Sabtu 19 Maret

RF ditangkap di Jalan Susilo Raya, Grogol, Jakarta Barat atau di belakang Terminal Grogol, dan disita 5 plastik yang berisi masing-masing plastik 100 pil ekstasi warna biru total 500 pil, juga disita satu plastik klip berisi sabu berisi 5,8 gram.

Setelah diinterogasi terhadap RF didapat bahwa sabu dan ekstasi itu didapat dari seseorang bernama Koko di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta barat. Saat ini Koko ini masih DPO.

Keenam orang tersebut telah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro. Nilai total sabu dan ekstasi berjumlah Rp 2 miliar.

detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya