SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Penyanyi dangdut Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Saat ditangkap, Caca Duo Molek mempunyai inex atau ekstasi. Caca Duo Molek ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba, Jumat (11/1/2019).

Caca Duo Molek ditahan di rumah tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Saat dihadirkan dalam agenda konfrensi pers, Caca Duo Molek tampak menangis. Caca yang mengenakan baju tahanan berwarna orange juga menutupi wajahnya dengan poni.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, motif Caca Duo Molek mengkonsumsi narkotika jenis sabu berawal dari coba-coba. Diketahui, Caca Duo Molek telah menggunakan barang haram tersebut sejak Desember 2018.

“Caca Duo Molek ini mengaku awalnya tidak mau menggunakan narkotika jenis sabu. Karena lingkungan dan tawaran teman, akhirnya dia mencoba,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2019).

Caca Duo Molek memperoleh sabu dari tersangka Yahya Ansori Nasution sebanyak tiga kali. Namun Yahya bukanlah seorang penjual, melainkan hanya pemakai sabu saja.

Argo mengatakan, Caca Duo Molek dan Yahya serta satu orang lainnya yakni Chandra sempat menggunakan sabu bersama di kamar Caca Duo Molek di Apartemen Batavia, Jakarta Selatan.

“Caca Duo Molek kenal dengan Chandra dan Y di dunia hiburan, karena banyak dapat informasi kalau adanya penjual narkotika jenis sabu yang mudah didapat,” jelasnya.

Caca Duo Molek diringkus polisi terkait kasus kepemilikan narkotika pada Jumat (11/1/3019). Caca diringkus di kamar Apartemen Batavia, Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Selatan bersama tersangka lainnya bernama Chandra.

“Di lokasi ini kami mendapatkan barbuk satu buah cangklong bekas pakai berisi sabu netto 0,0466 gram, 0,5 butir ecstasy dan satu tutup botol bong terpasang sedotan,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).

Polisi juga mengamankan satu tersangka lain, yakni Yahya Ansori Nasution. Yahya diamankan di Hotel Maharaja, Jakarta pada Kamis, (10/1/2019) pukul 12.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya