SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, (depan dua dari kiri), didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicakcono, (depan tiga dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan di kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (16/3/2021). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR – Kisah tragis dialami NES, 21, pemuda asal Jumantono, Karanganyar, yang menjadi korban pengeroyokan enam orang akibat batal membeli lovebirds seharga Rp600.000. Peristiwa itu terjadi di depan toko kelontong di Desa Sedayu pada Selasa (23/2/2021) pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan korban memesan burung jenis lovebirds kepada tersangka AF, 21 seharga Rp600.000.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Korban pesan barang [kepada AF]. Barang [burung lovebirds] sudah ada, tetapi korban enggak jadi beli. Padahal pelaku sudah menyediakan barang dan menalangi. Akhirnya, pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Tegar saat berbincang dengan wartawan di kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Batal Beli Lovebirds Rp600.000, Pemuda Jumantono Babak Belur Dihajar 6 Orang

Ekspedisi Mudik 2024

Kronologi

Sebelum kejadian, tersangka AF bersama lima orang rekannya, yakni MAP, 21, warga Jumantono; MTZ, 22, warga Jumantono; ACD, 20, warga Kelurahan Jungke; CH, 50, warga Jumantono; dan AAB, 19, warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo sedang menongkrong di lokasi tersebut.

"Pada saat kejadian, para tersangka ini sedang pesta minuman keras di lokasi. Kemudian tersangka AF menghubungi korban untuk menyelesaikan masalah. AF datang. Jadi tersangka dan korban ini teman satu organisasi," ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla saat menggelar jumpa pers di kantor Satreskrim Polres Karanganyar.

Sesampainya di TKP, tersangka AF dan korban sempat berbincang-bincang. Bahkan, korban sempat meminta maaf karena tidak jadi membeli burung lovebirds yang telah dipesan.

Baca juga: Kampung Klatak Karangpandan, Sentra Kuliner Baru di Karanganyar

"Tersangka telepon korban untuk menyelesaikan persoalan. Korban mengobrol dan minta maaf, tetapi pelaku enggak mau memaafkan. Tersangka lantas menganiaya korban diikuti teman-teman lain," tutur Kapolres.

AF menganiaya korban dengan cara menendang dan memukul ke arah kepala, perut, dan menginjak-injak korban. Aksi tersebut diikuti rekan AF lain. Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian kepala dan wajah.

"Memar pada kedua mata, luka lecet pada pipi kanan, kiri, sudut mulut kanan, dan dada. Bengkak pada kedua pipi sampai dengan rahang bawah. Korban juga mengalami patah tulang rahang bawah sebelah kanan dan kiri. Ada juga pendarahan otak," tutur Kapolres membacakan hasil pemeriksaan.

Baca juga: Keren! Akuarium Ban Bekas Bikinan Pria Klaten Mejeng di Istana Merdeka hingga Dipesan Raffi Ahmad

Keluarga Lpor Polisi

Penganiayaan itu membuat keluarga tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Karanganyar. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial AF sempat membawa korban ke klinik. Bakan ada salah satu tersangka yang mengantarkan korban pulang ke rumah.

"Hasil penyelidikan tersangka ini sempat memeriksakan korban ke klinik Kamila Husada di Desa Sedayu, Kecamatan Jumantono. Itu setelah mereka melakukan penganiayaan. Salah satu tersangka juga mengantarkan korban pulang ke rumah," ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla saat menggelar jumpa pers.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, kondisi NES saat diantarkan pulang itu tidak sadar dan mengenakan jaket milik salah satu tersangka.

"Barang bukti yang kami sita ada jaket warna putih milik tersangka AF. Ada dua visum yakni dari klinik Kamila Husada dan dari RS Dr. Oen Kandang Sapi Kota Solo," ungkap dia.

Baca juga: Wong Solo Ternyata Hobi Jajan Kuliner, Ini Buktinya

Polisi berhasil menangkap empat orang tersangka pengeroyokan di Jumantono itu. Sedangkan dua tersangka, yakni AF dan AAB masih belum tertangkap.

Polisi menempatkan dua orang tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolres mengimbau tersangka berinisial AF dan AAB lekas menyerahkan diri.

"Anggota sudah menangkap empat orang sedangkan dua orang tersangka belum. Identitas sudah diketahui dan masih dalam pengejaran. Secepatnya saja menyerahkan diri ke Polres Karanganyar. Apabila tidak segera menyerahkan diri maka akan kami lakukan upaya paksa," jelasnya.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 170 KUHP ayat (1). Ancaman penjara paling lama sembilan tahun. Polisi menggunakan Pasal 351 tentang penganiayaan berat. Ancaman pidana penjara lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya