SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, saat menunjukkan para tersangka pembegalan truk boks berisi rokok di Mapolres setempat, Sabtu (2/3/2024). (Istimewa/Polres Madiun)

Solopos.com, MADIUN – Komplotan pembegal truk boks berisi rokok senilai miliaran rupiah berhasil dibekuk aparat Polres Madiun. Tiga begal truk itu ditangkap, sedangkan enam pelaku lain masih dalam upaya pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah SPR, WW, dan AE. Sedangkan enam orang menjadi DPO berinisial DN, UTG, YSF, AGS, WN, dan EA. Mereka memiliki peran masing-masing dalam kejahatan itu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, mengatakan peristiwa pembegalan truk boks berisi rokok itu terjadi di Desa Buduran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu para pelaku yang tergabung dalam tim 1 menjalankan aksinya dengan mencegat dan menghentikan truks boks bermuatan rokok tersebut. Pelaku SPR yang berperan sebagai anggota polisi lalu lintas menghentikan truk itu dan menanyakan surat-surat kendaraan kepada sopir truk boks itu. Pelaku juga menyebut truk boks itu telah melanggar lalu lintas.

“Kemudian pelaku YSF [DPO] turun dari mobil Toyota Avanza dan menghampiri pengemudi truk boks. Pelaku kemudian menarik paksa sopir truk dan memasukkannya ke mobil Toyota Avanza dalam kondisi mata dan mulut ditutup lakban. Sedangkan tangan diikat lakban dan diborgol,” jelas dia kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).

Ridwan menyampaikan dua pelaku yang sebelumnya berada di mobil Toyota Avanza berwarna silver kemudian berpindah ke truk boks yang telah dirampok itu. Selanjutnya, mobil Avanza dan truk boks berisi rokok itu melanjutkan perjalanan melalui jalan tol kea rah Jakarta.

Dalam perjalanan itu, kata dia, tim 1 berkoordinasi dengan tim 2 yang sudah bersiap. Korban atau sopir truk boks yang kondisinya terikat dan mulut tertutup lakban itu kemudian dibuang di dekat gerbang tol Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Selanjutnya pelaku WW yang tergabung dalam tim 2 dengan pelaku yang mengemudikan truk boks membuat kesepakatan untuk menjual rokok yang ada di dalam truk boks itu.

“Setelah muatan kosong, truk boks itu ditinggalkan di pinggir jalan raya di wilayah Cirebon, Jawa Barat,” jelasnya.

Setelah itu, para pelaku berkumpul di rumah kos pelaku WW dan membagi hasil penjualan rokok. Dalam truk boks itu terdapat 219 karton rokok senilai Rp840 juta. Barang curian itu diterima penadah berinisial EA. Namun, saat itu EA baru membayar setengahnya yakni senilai Rp420 juta.

“Hasil penjualan itu dibagi oleh para pelaku. Masing-masing memperoleh bagian senilai Rp60 juta,” jelasnya.

Ridwan menyampaikan komplotan ini sebelumnya memang telah merencanakan aksi pembegalan ini. Baru pada Jumat (23/2/2024), komplotan ini berhasil menemukan target dna kemudian melakukan eksekusi.

“Kerugian yang diderita CV Megah Sejahtera [pemilik rokok yang ada di truk] senilai Rp3,1 miliar,” kata kapolres.

Polisi saat ini masih memburu enam pelaku lainnya. Sejumlah barang bukti yang diamankan seperti uang Rp7 juta, satu lembar surat jalan, truk boks berpelat nomor N 8023 EU, dan lainnya.

para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya