SOLOPOS.COM - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (doc. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad diduga ikut menerima suap terkait perkara pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Salah satunya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Berdasarkan saksi dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang tersangka,” ujar Firli, Jumat (23/9/2022).

Selain Sudrajad, Firli menyebutkan sembilan tersangka lainnya seorang panitera di MA Elly Tri Pengestu, empat PNS MA, yakni Desy Yustria, Muhadjir Habibie, Redi, dan Albasri. Kemudian, dua pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

Selanjutnya, dua orang swasta Heryanto Tanaka yang merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan Ivan Dwi Kusuma Suyanto.

Baca Juga : OTT Mahkamah Agung, KPK Dikabarkan Tangkap Hakim Agung & Sita Sejumlah Uang

Firli menuturkan penangkapan 10 tersangka itu diawali dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Perkara ini diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Suyanto. Mereka diwakili kuasa hukum Yosep Parera dan Eko Suparno. Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto Tanaka dan Eko Suparno belum puas dengan keputusan tersebut.

Mengondisikan Putusan

Mereka melanjutkan upaya hukum di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung. Pada tahun 2022, kata Firli, dilakukan pengajuan kasasi oleh kedua orang tersebut dengan masih mempercayakan pada kuasa hukum Yosef Parera dan Eko Suparno.

Dalam pengurusan kasasi ini, diduga kedua kuasa hukum itu melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Kedua kuasa hukum itu menilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim. Harapan mereka bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan klien.

Baca Juga : OTT Mahkamah Agung Terkait Pengurusan Perkara, KPK Sita Mata Uang Asing

Pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan kedua kuasa hukum itu Desy Yustria. Dia diduga menerima sejumlah uang. Desy turut mengajak Muhadjir Habibie dan Elly Tri Pengestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.

Desy dan kawan-kawan itu diduga sebagai representasi Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung.

Bagi-bagi Uang

Firli menuturkan kedua kuasa hukum itu menyerahkan uang sejumlah 202.000 dolar Singapura atau Rp2,2 miliar secara tunai kepada Desy. Kemudian, Desy membagi uang tersebut.

Desy menerima Rp250 juta, Muhadjir Habibie menerima Rp850 juta, Elly Tri Pengestu menerima Rp100 juta dan Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta. Penerimaannya melalui Elly Tri Pengestu.

Dengan penyerahan uang tersebut, kedua kuasa hukum itu yakin putusan yang diharapkan kedua kliennya pasti terwujud, yakni menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP Intidana pailit.

Baca Juga : OTT Mahkamah Agung, Pimpinan KPK: Sedih, Insan Hukum Malah Kucing-kucingan

Firli menyampaikan ketika tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) menemukan 205.000 dolar Singapura dari Desy. Selain itu, ada penyerahan uang dari Albasri Rp50 juta.

KPK menduga Desy dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung. Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK: Hakim Agung Sudrajad Terima Suap Terkait Pailit KSP Intidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya