SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mendatangi pedagang di Coyudan untuk mengeembalikan uang pungli Lurah Gajahan. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mencopot Lurah Gajahan, Suparno, dari jabatannya, Senin (3/5/2021). Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan terlibat pungli berkedok zakat dan sedekah yang ditarik kepada pemilik usaha di kawasan Coyudan.

Sejumlah pedagang menyebut pungli itu merupakan tradisi tahunan setiap meenjelang hari raya keagamaan. Total ada 145 pemilik usaha di kawasan pertokoan Coyudan yang telah menyetor uang mulai Rp50.000 hingga Rp100.000. Dari setoran yang dilakukan selama 15 hari terkumpul Rp11,5 juta.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mengetahui adanya pungli tersebut, Gibran Rakabuming Raka langsung mengambil tindakan tegas. Dia mencopot Lurah Gajahan dari jabatannya serta mengembalikan uang pungli kepada para penyetor.

Baca juga: Klaster Masjid di Banmati Sukoharjo: Imam Positif Covid-19, 50 Jemaah Isolasi Mandiri

Ekspedisi Mudik 2024

Wali Kota Solo bersama Camat Pasar Kliwon mengembalikan uang dari pungutan liar alias pungli yang dilakukan anggota Linmas Gajahan pada Minggu (2/5/2021).

Gibran menjelaskan Lurah Gajahan dibebastugaskan per hari ini karena telah menyalahi aturan dengan memberikan tanda tangan untuk pungutan liar. Dia menjelaskan tradisi meminta sedekah jelang Hari Raya Keagamaan tidak boleh dilanjutkan.

“Kami membiasakan diri untuk sesuatu yang benar. Jangan membiarkan sesuatu yang sudah biasa. Tradisi pungli kok dibiarkan. Enggak bisa. Harus dipotong. Enggak boleh seperti itu,” kata dia kepada wartawan di sela-sela aktivitas mengembalikan uang warga.

Baca juga: Linmas Gajahan Tarik Pungli di Coyudan Jadi Tradisi Tahunan, Alasannya Tak Dapat THR

Gibran mengatakan sedang mengecek apakah ada aktivitas pungli di kelurahan lainnya menjelang hari raya. Menurut dia, satu kelurahan yang telah dilaporkan dan ditindak maka pengusaha/warga di kelurahan lain akan ikut melapor.

“Jangan harap lurah-lurah dan camat punya mindset seperti ini [pola pikir yang membiasakan pungli]. Kami itu pelayanan publik. Harusnya tidak seperti ini,” paparnya.

Menurut dia, pengumpulan dan penyaluran dana untuk zakat, sedekah, dan fitrah boleh dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) saja sebagai lembaga resmi.

Baca juga: 7 Pasangan Tak Resmi Terciduk Indehoi di Panti Pijat Grogol Sukoharjo

Kronologi Pungli

Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo, menjelaskan  lurah dan linmas Gajahan sudah meminta maaf dan tidak akan mengulangi pungli. Linmas mendapatkan surat peringatan dan pemerintah kecamatan sedang berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Solo.

“Jadi pertama kali kan dari pak linmas sendiri berinisiasi untuk mensejahteraan karyawan mereka dengan.melakukan rapat. Tapi pak lurah berusaha dua kali untuk tidak tanda tangan. Menolaklah mengingat situasi seperti ini banyak pengusaha belum bisa bangkit,” katanya.

Baca juga: 5 Lokasi Ngabuburit Asyik di Wonogiri

Namun, kata dia, Lurah Gajahan memberikan tanda tangan pada permohonan  yang ketiga. Dia menjelaskan kemungkinan Lurah Gajahan merasa kasihan kepada linmas dan Pemerintah Kelurahan Gajahan tidak memberikan tunjangan hari raya kepada linmas.

Menurut dia, anggota Satlinmas mendapatkan upah harian atau delapan jam/hari, masing-masing jabatan komandan peleton (danton) linmas Rp75.000/hari, wakil danton Rp72.500/hari, dan Rp70.000/ hari bagi anggota linmas.

Ari menjelaskan Suparno masih dalam tahap pemerikasaan mengenai saat diminta konfirmasi apakah Suparno mendapatkan tekanan untuk tanda tangan. Suparno mengabdi sebagai Lurah Gajahan sekitar dua tahun terakhir. Dia sebelumnya mengenal Suparno sebagai  aparatur sipil negara (ASN) yang taat aturan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya