SOLOPOS.COM - Kondisi tersangka kasus penodaan agama, Muhammad Kece sebelum dan sesudah dianiaya di Rutan Mabes Polri, September 2021. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Lima tersangka itu tidak termasuk Maman Suryadi, mantan Panglima Laskar FPI, yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan Irjen Napoleon sempat mengajak korban berdamai setelah penganiayaan terjadi. Namun proses penyidikan tetap berlanjut sampai akhirnya Irjen Napoleon ditetapkan sebagai tersangka. Selama proses penyidikan, Napoleon diisolasi untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Oleh karena itu, kita lakukan isolasi, setelahnya pemeriksaan-pemeriksaan lagi tambahan, sampai dengan prarekonstruksi terungkap bahwa bukan cuma NB yang melakukan, ada napi-napi lain yang ikut melakukan itu,” tutur Andi seperti dilansir Detik.com, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Mahfud MD: 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Tapi…

Selain itu, Andi menyebut Napoleon sempat mempengaruhi sejumlah saksi dalam kasus tersebut sehingga harus dilakukan isolasi. “Penyidik melihat NB ini mempengaruhi saksi-saksi lain,” ucap Andi.

Penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias Muhammad Kosman terjadi di dua lokasi di dalam rutan. Awalnya korban dianaiaya lima tersangka di dalam sel. Selanjutnya dia dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

“Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban. Kemudian ada 1 TKP lagi proses 351 penganiayaan yang dilakukan oleh NB sendiri. Ya untuk tempo yang pertama 170, itu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 26. Sementara yang kejadian 351 itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Andi.

Baca juga:Duh! Keroyok Kece di Tahanan, Irjen Napoleon Diancam 5,5 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Andi menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen Pas), Mahkamah Agung serta Jaksa terkait status dari kelima tersangka tersebut. Kelimanya pun akan segera menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Adapun lima tersangka tersebut adalah NB, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP.

Sementara itu diberitakan sebelumnya Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memukul dan melumuri korban dengan kotoran manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya