SOLOPOS.COM - Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Adis Dani Garta, menunjukkan ban bagian depan mobil yang pecah setelah menabrak median Jl. Adi Sucipto di Mako Satlantas Polresta Solo, Senin (17/2/2020) siang. (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Soloops.com, SOLOKecelakaan antara sepeda motor Honda CB berpelat nomor AD 2718 U dengan mobil Honda Mobilio berpelat nomor AD 9194 QT terjadi di Jl. Adi Sucipto, sekitar 30 meter sebelah barat flyover Manahan, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengendara sepeda motor menabrak Honda Mobilio yang mogok usai menabrak median jalan di Jl. Adi Sucipto mengarah ke barat, di lajur kanan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Adis Dani Garta, mengatakan mobil mogok bukan hanya karena pecah ban namun juga karena menabrak median jalan.

Ia menjelaskan saat pengemudi mencoba menepikan kendaraannya, ternyata tidak bisa karena as roda patah.

Berita Kriminal Terbaru, Klik di Sini!

Pengemudi mobil yang diketahui bernama Sri Joko Santoso, 60, warga Somodinalan, Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo kemudian menghubungi layanan derek untuk mengevakuasi mobil.

“Apa yang sudah dilakukan pengemudi mobil sudah benar yakni dengan memberi penanda peringatan. Idealnya memberi tanda peringatan menggunakan segitiga peringatan sejauh 10 meter. Pengemudi juga sudah menyalakan lampu peringatan [hazard] sembari menunggu layanan derek," ujar Adis saat ditemui Solopos.com, Senin (17/2/2020).

Dunia Terbalik! Bank Mandiri Disegel Nasabah

Nahas, lanjut Adis, saat layanan derek belum datang, mobil ditabrak sepeda motor dari belakang dari arah timur ke barat. Pengendara sepeda motor itu diketahui bernama Maulana Nur Ridwan, 17, warga Sidomulyo, Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Menurutnya, kecepatan pengendara sepeda motor saat melewati flyover mencapai 80 km/jam. Padahal, batas kecepatan maksimal di flyover Manahan hanya 30km/jam.

Jurgen Klopp: Ada Lucas Leiva, Lazio Bakal Juara Liga Italia

Cuaca hujan saat kejadian juga memicu pengendara sepeda motor tak bisa menguasai kendaraan dan melihat situasi ruas jalan.

Sebelum menabrak mobil, Maulana menabrak water barrier yang dipasang pengemudi mobil, water barrier terpental ke arah kanan namun sepeda motor tetap melaju hingga menabrak dari belakang.

Ngaku Bisa Ambil Emas Warisan Bung Karno, Pedagang Batagor Ditangkap

"Pengendara sepeda motor mengalami luka sobek di kepala dan sudah dirawat di RS. Panti Waluyo. Kalau di media sosial beredar kabar korban meninggal itu tidak benar," imbuhnya.

Berdasarkan pantauan Solopos.com di lokasi penyimpanan barang bukti Unit Laka Satlantas Polresta Solo, sepeda motor rusak cukup parah di bagian depan dan kedua sisi bodi kendaraan.

Serangan Jantung, Ashraf Sinclair Suami BCL Meninggal

Sedangkan mobil mengalami kerusakan pada bumper depan yang terlepas setelah menabrak median jalan. Kondisi ban mobil bagian depan sebelah kanan dan ban belakang sebelah kiri mobil itu juga kempes.

Rambu-Rambu

Adis menjelaskan Satlantas Polres Solo telah memberi penanda pada median jalan di Jl. Adi Sucipto. termasuk warna hitam dan putih di median jalan sudah ideal.

Berita Kecelakaan Terbaru, Klik di Sini!

Penerangan di kawasan flyover Manahan terbilang sudah baik. Kelalaian pengendara dianggap seringkali mengakibatkan kecelakaan.

Batas Kecepatan

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas, Dishub Kota Solo, Ari Wibowo, mengatakan batas kecepatan maksimal di flyover yakni 30km/jam.



Penentuan batas kecepatan itu telah melalui kajian bersama Satlantas demi keselematan masyarakat.

903 Janin Ditaruh di Septic Tank Lalu Dihancurkan Pakai Bahan Kimia di Klinik Aborsi Ilegal

Ia menjelaskan median jalan yang dibangun akhir tahun lalu itu sebagai upaya mengantisipasi kendaraan berputar arah menuju Jl. M.T. Haryono dari arah timur.

Lalu, Dishub memberi akses putar balik di depan kawasan Plaza Manahan usai melalui kajian geometris jalan.

Masih Bingung? Ini Perbedaan Homeschooling dengan Sekolah Formal

Menurutnya, median jalan merupakan markah lurus yang ditinggikan.

Sebelumnya, di kawasan itu merupakan markah jalan lurus yang berarti larangan untuk mendahului.

Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!

Pada awal Januari lalu, mobil Kijang Innova menabrak median Jl. Adi Sucipto hingga tersangkut di median jalan.

Saat kejadian, cuaca Kota Solo juga sedang diguyur hujan.

Sindikat Copet Nenek-Nenek Beraksi di Festival Jenang Solo, 3 Orang Tertangkap

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya