SOLOPOS.COM - Foto penangkapan Soko, 57, di Surabaya, Senin (28/6/2021). Soko merupakan terduga pelaku pembunuhan wanita di Puwantoro, Wonogiri, Minggu (27/6/2021). (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI -- Kasus pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan bersimbah darah di dapur rumah warga Sigereng, RT 004/RW 006 Kelurahan Tegalrejo, Purwantoro, Minggu (27/6/2021) siang, menggemparkan warga Wonogiri.

Berdasarkan salinan laporan polisi yang diperoleh Solopos.com, kasus ini dilatari motif sakit hati. Pelaku, Soko, 57, nekat menghabisi nyawa Karmila alias Mila karena sakit hati ajakan kencannya ditolak. Apalagi saat itu, Soko dalam pengaruh alkohol sehingga gelap mata dan membacok korban hingga delapan kali menggunakan sabit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada laporan yang sama diungkapkan kronologi lengkap penemuan jasad Karmila hingga penangkapan Soko di Surabaya. Pada Sabtu (26/6/2021) pukul 18.45 WIB, Nunung DP pamit kepada suaminya, Soko, untuk pergi ke rumah orang tuanya di Bangsri RT 001/RW 002 Desa Bangsri, Purwantoro.

Nunung pergi untuk menemani ibunya yang sudah tua dan tinggal seorang diri di Bangsri. Pukul 20.00 WIB, Nunung sempat menelepon suaminya dan dijawab oleh Soko yang mengaku berada di Terminal Purwantoro.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Di Purwantoro Wonogiri

Setelah itu Nunung tidak berkomunikasi lagi dengan suaminya sampai terungkapnya kasus pembunuhan wanita di Purwantoro, Wonogiri. Pada Minggu (27/6/2021) pukul 13.00 WIB, Nunung pulang ke rumahnya di Sigereng, RT 004/RW 006, Kelurahan Tegalrejo, Purwantoro.

Nunung membuka pintu menggunakan kunci yang ia bawa dan langsung masuk ke rumah. Begitu masuk ia mendapati ceceran darah di lantai. Kemudian ia menelusuri sampai ke kamar tidurnya dan mendapati kamar itu dalam keadaan berantarakan, kasurnya tersingkap.

Istri Pelaku Shock

Nunung sempat melihat ke arah dapur yang pintunya tertutup padahal biasanya tidak pernah ditutup. Ia pun mengintip lewat celah-celah pintu yang tidak tertutup rapat. Saat itu lah Nunung melihat jenazah bersimbah darah di lantai dapur.

Nunung langsung berteriak-teriak minta tolong kepada warga sekitar. Ia shock mendapati rumahnya menjadi lokasi pembunuhan dan ada mayat bersimbah darah.

Baca Juga: Tertangkap Di Surabaya, Ini Penampakan Pelaku Pembunuhan Wanita Di Purwantoro Wonogiri

Istri Soko itu kemudian masuk ke warung di seberang rumah untuk menenangkan diri. Sementara warga menghubungi polisi. Saat itu, ada warga yang sempat merekam keadaan rumah warga Purwantoro, Wonogiri, dan melihat korban pembunuhan yang kemudian teridentifikasi sebagai wanita bernama Karmila alias Karmi, 39.

Karmila tercatat sebagai warga Dusun Manding, RT 003/RW 005, Desa Sukorejo, Kecamatan Puhpelem, Wonogiri. Awalnya, perekam video itu mengira jasad yang bersimbah darah tersebut adalah Soko yang merupakan penghuni rumah.

Saat ditemukan, jasad Karmila dalam kondisi tengkurap. Ada luka bacok di kepala dan punggungnya. Setelah jasad dievakuasi dan dibawa ke RSUD dr Moewardi Solo, akhirnya diketahui jasad itu bukan Soko melainkan Karmila.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Soko kemudian dicurigai sebagai pelaku pembunuhan wanita di Purwantoro, Wonogiri, itu. Apalagi saat itu keberadaan Soko tidak diketahui. Soko ditangkap anggota Tim Resmob Polres Wonogiri yang dipimpin Ipda Reza Firmansyah. Tim awalnya mendapatkan informasi Soko berada di Surabaya, Senin (28/6/2021) pagi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita Di Purwantoro Wonogiri

Setelah itu, Tim Resmob Polres Wonogiri langsung berangkat ke Surabaya dan melakukan peyelidikan bekerja sama dengan Tim Resmob Polrestabes Surabaya. Tim akhirnya berhasil menangkap Soko di depan Stasiun Gubeng, Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur.

Dari lokasi kejadian polisi menyita barang bukti satu bilah golok, sebilah sabit, sepasang sandal korban. Kemudian satu anting-anting, satu kalung yang terputus, dan satu HP mereka Haier milik korban yang dibawa kabur pelaku.

Saat interogasi awal, Soko mengakui perbuatannya menghabisi nyawa Karmila. Atas perbuatannya itu, Soko bakal dijerat Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan. Ancamannya hukumannya 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya