SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BREBES — Kasus penganiayaan yang menjerat Moh Subkhan, 46, petani bawang merah asal Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Brebes, telah berujung penahanan. Lalu, bagaimana awalnya mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes yang sempat viral di akun Twitter @sandiuno itu terjerat kasus hukum?

Kasus ini berawal dari laporan Sukro, 60, Warga Randusari Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, belum lama ini. Mantan anggota KPU Brebes ini dilaporkan menganiaya Sukro dan Polres Brebes kemudian memintai keterangan sejumlah saksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno, menjelaskan kasus dugaan penganiayaan oleh Subkhan dan gelar perkara dilakukan pada Rabu (13/3/2019) lalu. “Sudah lengkap semua. Hasil visum dan saksi saksi sudah dimintai keterangan. Hari ini agendanya gelar perkara soal kasus Subkhan,” ungkap Triyatno, Rabu pekan lalu dilansir Detik.com.

Kasus dugaan penganiayaan itu, kata dia, dilakukan di sebuah jalan masuk Dukuh Tegalglagah Kidul, Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Brebes. Kejadiannya bermula saat Sukro dan seorang warga lainnya, Abdullah, sedang berada di jalan untuk memperbaiki baliho gambar salah satu calon legislatif yang miring. Tak lama kemudian, sebuah mobil yang ditumpangi Moh Subkhan langsung menghampiri Sukro.

“Dalam laporannya, Moh Subkhan menghampiri Sukro awalnya untuk menanyakan perihal pembuatan video yang berisi pernyataan dirinya gila. Namun mereka kemudian, saling adu mulut dan saling dorong mendorong yang diduga berakhir dengan pemukulan oleh Moh Subkhan terhadap Sukro,” jelasnya.

Akibat insiden itu, Sukro mengalami luka-luka di bagian bibirnya dan dada sesak akibat dorongan. Atas kejadian penganiayaan itu, Sukro didampingi dua orang saksi melaporkan kasusnya ke Polres Brebes.

Moh Subkhan sendiri awalnya membantah telah memukul Sukro. Dirinya mengaku, kedatangannya untuk klarifikasi terkait testimoni Sukro yang mengatakan bahwa dirinya gila.

Pascagelar perkara, kasus tersebut kini masuk tahap penyidikkan. Kasubag Humas Polres Brebes, Iptu Umi Antum Farich, kepada wartawan menjelaskan kasus yang menjerat Subkhan sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.

“Prosesnya sudah masuk penyidikan. Kemarin [Rabu sore] sudah gelar perkara dan statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Iptu Umi Antum Farich saat ditemui di Mapolres Brebes, Kamis (14/3/2019) siang.

Moh Subkhan akhirnya ditahan pada Selasa (19/3/2019) malam pukul 22.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Selama proses penyidikan, Subkhan didampingi pengacara Muhammad Fayyadh. Selama delapan jam Subkhan dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik.

Seusai menjalani pemeriksaan, Subkhan langsung dimasukkan ke sel tahanan Mapolres Brebes. Subkhan mengaku siap menjalani dan menghormati proses hukum. “Insya Allah saya siap. Kita hormati proses hukum,” kata Subkhan singkat.

Moh Subkhan ditahan. (Imam Suripto/detikcom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya