SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati akhirnya menemui para pendukung eks Bupati Agus Fatchur Rahman yang tergabung dalam Komunitas Pemerhati dan Peduli Sragen (Komppas) pimpinan Sunarto.

Kedua pihak beraudiensi di ruang rapat Kantor Bupati Sragen, Rabu (9/1/2019) siang, membahas tentang kasus dugaan korupsi kasda Sragen yang menjerat Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yuni dalam kesempatan itu didampingi Wakil Bupati Dedy Endriyatno, Sekretaris Daerah (Sekda) Tatag Prabawanto yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Sragen bersama pejabat Inspektorat Badrus Zaman, Inspektur Sragen Wahyu Widayat, Asisten II Suharto, Asisten III Simon Nugroho, dan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Dwiyanto.

Sementara Sunarto datang bersama sembilan orang rekannya. Dalam audiensi itu, Sunarto meminta penjelasan tentang upaya apa yang dilakukan Pemkab Sragen sejak Agus Fatchur Rahman menjabat Bupati hingga pemerintahan Yuni-Dedy saat ini terkait adanya sisa kerugian daerah Rp604,6 juta itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, Sunarto juga menanyakan tentang pengembalian dana kas bon dari Agus Fatchur Rahman senilai Rp366,5 juta ke kasda Sragen.

Menjawab pertanyaan itu, Yuni mengakui Pemkab menerima pengembalian dana senilai Rp366,5 juta dari mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman dan masuk ke pendapatan lain-lain.

Namun, pengembalian dana dari kas bon tersebut tidak mengurangi ketekoran daerah senilai Rp604,6 juta karena dasar pengembalian dana tersebut tidak jelas.

Yuni kemudian membacakan kronologi kasus kasda berdasarkan putusan inkracht pengadilan dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia menjelaskan LHP BPK No. 32 B/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2012 menyebut adanya temuan ketekoran kasda senilai Rp11.216.045.351. Kerugian kasda tersebut dikembalikan mantan Bupati Untung Wiyono senilai Rp10.501.445.352 berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1361K/Pid.Sus/2012.

Mantan Kepala DPPKAD Sragen Sri Wahyuni juga menyerahkan uang pengganti senilai Rp110 juta berdasarkan petikan Putusan Kasasi MA No. 1552K/PIDSUS/2012.

Mantan Sekda Sragen Koesharjono tidak dibebani uang pengganti senilai Rp604,6 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang No. 79/Pid.Sus/2011/PN/TIPIKOR.SMG tertanggal 21 Maret 2012.

“Sehingga masih terdapat ketekoran kasda senilai Rp604,6 juta. Sehubungan dengan ketekoran tersebut, kami sudah mengeluarkan surat sebanyak 11 kali sejak masa pemerintahan Pak Agus Fatchur Rahman sampai sekarang. Surat pertama ditujukan kepada BPK Perwakilan Jateng tertanggal 6 Juni 2012 tentang permohonan pelaksanaan tuntutan ganti rugi tetapi belum ada jawaban,” ujarnya.

Yuni melanjutkan surat kedua dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi tertanggal 15 Februari 2013 tentang tindak lanjut putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Surat ketiga dan seterusnya sampai surat ke-11 (7 Desember 2018) juga berkaitan dengan upaya untuk menyelesaikan ketekoran kasda Rp604,6 juta itu.

“BPK pernah menjawab dengan mengeluarkan rekomendasi penghapusan kerugian daerah. BPK memberikan rekomendasi piutang Rp604,6 juta itu telah ditetapkan sebagai piutang negara sementara yang belum dapat ditagih dan dinyatakan oleh PUPN [Panitia Urusan Piutang Negara]. Majelis TP-TGR sudah ke PUPN dan ternyata PUPN belum bisa memproses karena belum diketahui siapa yang bertanggung jawab atas ketekoran Rp604,6 juta itu,” jelasnya.

Sekda Sragen Tatag Pabawanto menjelaskan Agus Fatchur Rahman memang sudah mengembalikan dana kas bon Rp366,5 juta dan masuk pendapatan lain-lain tetapi dana tersebut tidak bisa langsung atau otomatis mengurangi ketekoran kasda tersebut.

Tatag menjelaskan dana pengembalian Rp366,5 juta itu tidak terkait dengan Rp604,6 juta sehingga harus ada penelusuran dulu. Wabup Dedy menambahkan kas bon Rp366,5 juta itu ternyata tidak tercatat dalam neraca keuangan kasda sehingga dasar pengembalian dana itu pun tidak jelas.

“Tahunya Pak Agus, kas bon itu dibayarkan kepada Pak Koesharjono. Tapi apakah kas bon itu bersumber dari kasda atau uang pribadinya Pak Koesharjono, kami belum tahu itu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya