SOLOPOS.COM - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali bersama Kasi Intel Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah (kiri) dan Baskoro Adi Nugroho (kanan) di ruangannya, Senin (2/1/2023). (Solopos.com/Nova Malinda).

Solopos.com, BOYOLALI –Temuan kasus penyelewengan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan kepala dusun (kadus) di Kecamatan Nogorsari Kabupaten Boyolali masih dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, menjelaskan temuan kasus tersebut berawal ketika ada salah seorang warga setempat yang berencana melakukan jual beli tanah.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam proses administrasinya, warga tersebut terganjal karena tunggakan pajak yang belum dibayarnya selama kurun tiga tahun yakni mulai 2015 sampai 2018. Sementara, warga yang bersangkutan merasa selalu patuh membayar pajak.

“Ketahuannya itu saat masyarakat kebetulan mau jual beli tanah kemudian mau balik nama. Dia kaget, kok syarat-syaratnya, pajaknya harus lunas. Dan itu sampai saat ini jadi bahan konsumsi masyarakat di sekitar sana, dan kemudian hal tersebut berusaha kami tangkap,” kata Romli saat ditemui Solopos.com, di Kejari Boyolali, Senin (2/1/2023).

Pada dasarnya, warga bisa membayarkan pajak dengan beberapa cara, salah satunya langsung ke kantor pajak atau Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Namun, untuk memberikan kemudahan, perangkat desa bisa menjadi pihak perantara dalam pembayaran pajak di wilayah setempat, termasuk di salah satu dusun di Kecamatan Nogosari.

“Sebenarnya pajak kan bisa dibayar langsung ke BKAD. Tapi untuk memudahkan masyarakat, ada petugas pungut, salah satunya dari perangkat di desa masing-masing. Selama ini, orang-orang ini membayar, setiap tahun membayar [pajak] dari 2015 sampai 2018,” kata dia.

Kepala dusun tersebut menyelewengkan dana PBB dengan modus jemput bola kepada masyarakat. Romli menjelaskan, terdapat sejumlah warga yang terkena modus tersebut dengan tunggakan yang cukup banyak.

“Banyak, hampir seluruh, jadi itu kan modusnya dia ambil pembayaran pajak dari masyarakat itu tapi kemudian tidak disetorkan ke kas daerah. Ada beberapa tunggakan, banyak, kalau hitungan kasar ada yang 100 juta ada yang 90 juta, itu kasar ya, kalau pastinya kami belum tahu, karena kewenangan inspektorat,” jelasnya.

Tunggakan tersebut mencapai nilai ratusan juta dalam kurun waktu tiga tahun. Romli mengatakan Kejari Boyolali kemudian berupaya menangkap isu di lingkungan masyarakat tersebut.

“Kasihan, masyarakat sudah patuh wajib pajak, kok malah digitukan, kan kasihan. Isu itu kemudian kami tangkap,” kata dia.

Selama penyelidikan Kejari Boyolali juga menemukan indikasi penyelewengan dana PBB yang dilakukan dua kadus lainnya, dikatakan masih berlokasi di satu desa hanya berbeda dusun saja.

Sampai saat ini, untuk dua kadus yang terindikasi melakukan penyelewengan dana masih dalam proses pengumpulan bahan bukti dan keterangan untuk naik ke penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya