SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemukulan (Dok/JIBI)

Solopos.com, BOYOLALI Kepala Desa Manggis Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali, Muhajirin menerima putusan hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Boyolali atas dakwaan penganiayaan ringan kepada salah satu warganya, Sriyanto pada (30/10/2022).

Tindak pidana ringan dilakukan oleh kepala desa Manggis Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali, Muhajirin terhadap salah satu warganya, Sriyanto sebagai korban.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Atas penganiayaan ringan yang dilakukannya, Muhajirin sebagai pelaku dijatuhi pidana penjara selama satu bulan dengan ketentuan pidana bersyarat, yakni menjalani masa percobaan selama tiga bulan. Persidangan tersebut berjalan lancar di Pengadilan Negeri Boyolali, pada Kamis (24/11/2022).

Kronologi lengkapnya, dijelaskan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Boyolali, Dwi Hananta.

Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi, Pemkab Lucuti Fasilitas Kades Berjo Karanganyar

Penganiayaan terjadi pada Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, korban atau Sriyanto bersama terdakwa, dan istri terdakwa, serta warga sedang sholat berjamaah di Masjid Baitul Muslimin Dk. Dawar, RT. 002, RW. 003, Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

“Selesai salat, tiba-tiba isteri terdakwa yang bernama Tatik Anggraini di serambi masjid berteriak Allahu akbar…Allahu akbar, ya Allah, kemudian jamaah menoleh ke arah suara tersebut. Tatik Anggraini kembali berteriak ‘Ya Allah, semoga semua orang ini pada modar, mati,’ sambil menunjuk ke arah orang-orang yang berada di masjid,” kata Dwi saat dihubungi Solopos.com.

Usai salat, korban dan jamaah lainnya berjalan ke luar masjid untuk pulang. Terdakwa Muhajirin kemudian mendekati isterinya.

“Saat Sriyanto berjalan mendekati terdakwa dan isterinya, tiba-tiba terdakwa mendekati Sriyanto memegang kerah baju menggunakan tangan kiri dan memukul Sriyanto sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal ke arah wajah Sriyanto,” kata dia.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, kata Dwi, berdasarkan visum, korban mengalami kulit kemerahan pada pipi kiri akibat kekerasan benda tumpul. “Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan,” jelasnya.

Baca juga: Belum Rampung 100%, Pemutakhiran Data SDGs di 15 Desa Wonogiri Diperpanjang

Dalam catatan putusan hakim PN Boyolali Nomor 19/Pid.C/2022/PN Boyolali, Dwi mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan dijatuhi pidana penjara selama satu bulan.

Namu, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terpidana tidak melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan. “Dalam hukum dikenal sebagai pidana bersyarat” terangnya.

Dwi menjelaskan motif penganiayaan ringan tersebut, karena terdakwa merasa kecewa atau sakit hati terhadap sebagian jamaah masjid.

“[Jamaah masjid] dianggap tidak mendukungnya lagi dalam pencalonan diri Terdakwa sebagai kepala desa pada pemilihan Kepala Desa Manggis yang akan diselenggarakan pada 7 Desember 2022,” terang Dwi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya