SOLOPOS.COM - Aparat Polres Sragen memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pencabulan guru ngaji kepada dua muridnya di Ngrampal, Sragen. Foto diambil di Mapolres Sragen, Rabu (10/1/2021). (Solopos.com/Moh Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN – Seorang pemuda asal Kampar, Riau, yang menjadi guru ngaji di Kecamatan Ngrampal, Sragen, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi akibat berbuat cabul. Pemuda 20 tahun berinisial HAP itu nekat mencabuli dua muridnya yang masih di bawah umur.

Aksi bejat tersebut dilakukan HAP di musala tempat dia mengajar ngaji pada 14 Januari 2021 lalu. Tindakan tidak senonoh yang dilakukan HAP bermula saat dia melihat dua bocah perempuan yang merupakan muridnya bermain di sekitar musala pada pukul 20.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca juga: Weladalah! Maling Bersenjata Celana Dalam Wanita Gerilya di Sukabumi

Kronologi

HAP lantas memanggil kedua bocah berinisial WS, 7, dan YF, 6, untuk masuk ke dalam musala. Di sana, HAP meminta kedua bocah itu menyentuh kemaluannya.

HAP nekat melakukan masturbasi dengan bantuan tangan dua muridnya itu. Ia juga nekat mengerayangi bagian sensitif dari dua bocah perempuan itu.

Baca juga: Geronjalan Bak Lintasan Off Road, Jalan Berlubang di Kadokan Sukoharjo Jadi Keluhan

HAP lantas meminta WS dan YF tidak menceritakan perbuatan cabul yang dia lakukan kepada orang lain, termasuk kepada orang tua mereka. Sekitar pukul 21.30 WIB, kedua bocah itu akhirnya keluar dari musala dan bertemu dengan orang tua masing-masing.

Perginya dua bocah itu sempat membuat orang tua mereka khawatir. Saat ditanya mereka habis berbuat apa, keduanya kompak tidak menjawab. Namun, dalam perjalanan pulang, keduanya bercerita bahwa mereka diminta memegang rahasia oleh guru ngajinya, HAP.

Rahasia Terbongkar

Pada hari berikutnya, WS akhirnya menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan guru ngaji itu kepada dirinya dan YF di musala. Hal itu membuat orang tua WS dan YF marah.

Warga sekitar yang mendengar cerita itu ikut terbawa emosi. Keesokan harinya, warga sudah berkumpul di depan musala untuk memberi pelajaran kepada HAP.

Baca juga: Biadab! Guru Ngaji di Sragen Cabuli 2 Murid di Musala

Beruntung, aksi main hakim sendiri itu dapat dicegah setelah aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa setempat datang ke ke lokasi. Selanjutnya, HAP dibawa ke Polres Sragen untuk dimintai keterangan.

“Saya tak punya kelainan. Saya hanya khilaf,” kata HAP kepada wartawan di Mapolres Sragen, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Mobil Pikap dan Sepeda Motor Bertabrakan di Wonogiri, Remaja Girimarto Meninggal Dunia

Guru Ngaji Cabul Jadi Tersangka

Saat ini HAP telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres menegaskan tidak ada upaya persetubuhan kepada dua bocah itu. Tersangka juga pernah meminta dua korbannya menjilat kemaluannya, namun keinginan itu ditolak.

“Tidak ada penetrasi ke bagian sensitif. Jadi, pasalnya pencabulan. Lokasinya di musala atau dibalik pintu koboi,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya