SOLOPOS.COM - Kapolsek Ceper, AKP Aris Joko Narimo, menunjukkan barang bukti beserta serta wajah pelaku penggelapan dana pembangunan masjid di wilayah Kecamatan Ceper, Senin (12/9/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — KM, 42, seorang marbot masjid di tepi jalan raya Jogja-Solo, Desa Jambukulon, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, harus berurusan dengan Polsek Ceper. Warga asal Kecamatan Ngawen itu ditangkap polisi gara-gara menggelapkan dana pembangunan Masjid Az-Zuman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, KM semula ditunjuk sebagai marbot di Masjid Az-Zuman di Desa Jambukulon, Kecamatan Ceper. KM memperoleh amanah agar memesan beton ready mix ke salah satu perusahaan, 17 Maret 2022. Rinciannya, untuk pemesanan pengecoran dengan luas total 11 meter persegi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

KM yang mengatasnamakan marbot dari Masjid Az-Zuman di Klaten memesan beton ready mix ke salah satu perusahaan. Biaya total yang harus dibayarkan Rp11,2 juta. Pelaku membayarkan uang muka senilai Rp5 juta.

Setelah pekerjaan selesai, pengusaha pengecoran berniat menagih kekurangan pembayaran. Namun, KM yang menjadi marbot masjid di Klaten itu diketahui sudah menghilang. Sementara, pengurus masjid merasa sudah membayarkan biaya pengecoran melalui tersangka.

Biaya total yang harus dibayarkan Rp11,2 juta. Pelaku membayarkan uang muka senilai Rp5 juta. Uang pembangunan masjid untuk pengecoran yang diduga digelapkan pelaku senilai Rp6,2 juta.

Baca Juga: Razia Motor Berknalpot Brong di Jalanan, Polisi Klaten Dilengkapi Alat Khusus

Setelah pekerjaan selesai, pengusaha pengecoran berniat menagih kekurangan pembayaran. Namun, KM yang sudah tak lagi menjadi marbot masjid di Klaten sudah menghilang.

Sementara, pengurus Masjid Az-Zuman merasa sudah membayarkan biaya pengecoran melalui tersangka. Selanjutnya, pengurus masjid melaporkan kejadian itu ke Polsek Ceper, awal September 2022.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kapolsek Ceper, AKP Aris Joko Narimo, mengatakan KM ditangkap di indekos yang berada di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Minggu (11/9/2022). Pelaku diketahui mantan marbot masjid setempat. Eks Marbot masjid di Klaten itu dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.

Baca Juga: Razia Motor Berknalpot Brong di Jalanan, Polisi Klaten Dilengkapi Alat Khusus

Dari keterangan pelaku, uang yang dia gelapkan digunakan eks marbot masjid di Klaten untuk foya-foya. Di antaranya untuk karaoke.

“Barang bukti yang disita berupa ATM dan buku rekening,” kata kata AKP Aris Joko Narimo di Mapolsek Ceper, Senin (12/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya