SOLOPOS.COM - Tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (ketiga kanan) dan tersangka Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (ketiga kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). KPK menahan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (21/9) malam dengan barang bukti uang senilai Rp225 juta dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) ke Pemkab Kolaka Timur. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur, ke Jakarta untuk diperiksa intensi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Selain Andi Merya, KPK juga menangkap lima orang lainnya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dikutip dari Antara, Rabu (23/9/2021), menjelaskan dalam OTT ini pihaknya menangkap enam orang. Adapun lima orang lainnya, yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah; Mujeri Dachri (suami Andi Merya Nur); dan tiga ajudan Bupati Kolaka Timur, yaitu Andi Yustika, Novriandi (NR), dan Muawiyah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ghufron menjelaskan kronologi OTT pada Selasa (21/9/2021) itu. Awalnya, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan Anzarullah.

Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp225 juta.

Baca Juga: Profil Bupati 99 Hari Andi Merya Nur yang Terjaring OTT KPK

Dalam komunikasi percakapan yang dipantau tim KPK, lanjut Ghufron, Anzarullah menghubungi ajudan Bupati untuk meminta waktu bertemu dengan Andi Merya Nur di rumah dinas Bupati Kolaka Timur.

Anzarullah kemudian bertemu langsung dengan Andi Merya di rumah dinas jabatan bupati dengan membawa uang Rp225 juta untuk diserahkan. Namun, karena di tempat itu sedang ada pertemuan kedinasan sehingga dia menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan Anzarullah melalui ajudan yang ada di rumah pribadinya di Kendari.

Saat meninggalkan rumah dinas Bupati Kolaka Timur, tim KPK langsung menangkap Anzarullah, Andi Merya Nur, dan pihak terkait lain, serta uang sejumlah Rp225 juta.

Jadi Tersangka

Semua pihak yang ditangkap kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk diperiksa dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, yaitu Andi Merya Nur dan Anzarullah.

Ghufron mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata dia.

Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cerita Sebelum Penangkapan

Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur diduga meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur.

“Sebagai realisasi kesepakatan, AMN [Andi Merya Nur] diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR [Anzarullah] itu,” ujar Ghufron saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Nur dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Baca Juga: Baru 3 Bulan Menjabat, Bupati Koltim Andi Merya Ditangkap KPK

Kemudian awal September 2021, Nur dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jalan Pramukan, Jakarta. Ia datang untuk memaparkan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di mana Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB itu nanti dilaksanakan orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah itu cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Fee 30%

Ia mengatakan khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta. Kemudian belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan Anzarullah.

“AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30%,” kata Ghufron.

Selanjutnya, Nur memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Sehingga perusahaan milik Anzarullah dan/atau grup dia dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud.



Baca Juga: Laporkan Sendiri Haris Azhar dan Fatia, Luhut Datangi Polda Metro Jaya

Ia mengatakan, Nur diduga meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah itu.

“Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta lebih dahulu kepada AMN. Dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari,” ujar dia. Adapun sisa uang Rp225 juta tersebut yang disita KPK saat OTT.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan menunjuk pelaksana harian (Plh) bupati usai KPK melakukan OTT bupati Kolaka Timur. Asisten I Setda Sulawesi Tenggara, Muhammad Ilyas Abibu, mengatakan, mereka akan berkonsultasi kepada Mazi terkait penunjukan pejabat itu.

Bupati akan Dijabat Plh

Pemerintah provinsi bakal melakukan penunjukan pelaksana harian. Biasanya, lanjut dia, pelaksana harian akan ditunjuk sekretaris daerah.

Ia menuturkan penunjukan plh bupati Kolaka Timur hanya bersifat sementara sambil menunggu adanya kepastian hukum terhadap Nur. Penunjukan Plh waktunya paling lama seminggu sembari menunggu penunjukan pelaksana jabatan yang ditunjuk langsung Mazi.

Penunjukan Pj tersebut jika sudah ada penetapan tersangka. Sambil menunggu pengusulan Pj-nya, maka akan melakukan penunjukan pelaksana harian.

Sementara itu, sejumlah ruangan di kantor pemerintah kabupaten disegel KPK usai Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/9) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu ruangan yang disegel KPK, yakni ruangan kerja Bupati Kolaka Timur termasuk rumah dinas. Kepala Dinas Kominfo Kolaka Timur, I Nyoman Abdi, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku belum mengetahui ruangan mana saja yang disegel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya