SOLOPOS.COM - Balai Kota Solo. (Surakarta.go.id)

Solopos.com, SOLO – Tiga pejabat utama di lingkungan Pemkot Solo menjadi korban pemerasan. Tersangka tindak pidana pemerasan ini adalah Andri Supriyanto, warga Joyosuran RT 001/RW 012 Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Kasus yang terjadi sejak Juli 2021 ini terungkap berdasarkan laporan Kepala Dinas Sosial Solo, T, kepada polisi pada 27 Agustus 2021. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Subdit III Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap Andri Supriyanto pada pada Minggu (29/8/32021) oleh Tim Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah (Jateng) di rumah indekos di belakang RS dr Oen Kandang Sapi, Jebres.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubdit Jatanras Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi, menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti (BB) kepada Satreskrim Polresta Solo, Minggu siang. Selanjutnya kasus akan ditangani oleh petugas Satreskrim Solo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolresta Solo, ketiga korban yaitu Kepala Dinas Sosial Solo, T; Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Solo sekaligus mantan ajudan Jokowi, H, serta seorang pejabat lain bernama Tl.

Baca juga: Ada Hall dan Food Court, Terminal Tirtonadi bakal Jadi Pusat Kegiatan Baru Warga Solo

Nilai total kerugian ketiga korban mencapai Rp62,750 juta, dengan perincian kerugian T Rp60 juta, H Rp2,5 juta dan Tl Rp250.000.

Saat beraksi, tersangka diduga mengancam korbannya. Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, tersangka diduga mengaku sebagai orang dekat dari mantan Wali Kota Solo.

Korban dan tersangka sebenarnya saling mengenal. Tapi saat menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai Edy dari Pucangsawit. Sehingga, korban tak tahu tersangka merupakan Andri Supriyanto.

Selanjutnya korban diminta menyerahkan sejumlah uang melalui rekening terduga pelaku. Lantaran merasa terancam, korban lantas memberikan uang dengan cara ditransfer secara bergelombang, lebih kurang sebanyak lima kali.

“Keterangan dia [tersangka] iya begitu. Mengaku kenal, orang dekat mantan pejabat di Solo,” terang Kasubdit Jatanras Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi.

Baca juga: Pesisir Pantura Jateng Terancam Tenggelam, Apa Solusinya?

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu dompet warna cokelat, satu dompet warna hitam, dua  STNK kendaraan berpelat nomor AD 4245 UA dan AD 3060 TA, satu jam tangan, satu tas selempang dan satu ATM BCA.

Ada juga satu ATM Bank Mandiri, satu ATM BRI, satu SIM A, KTP atas nama Anri Supriyanto, satu dushbook HP merk Samsung A02S dan satu dushbook HP merk Nokia 105.

Tersangka Andri merupakan residivis kasus yang sama di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Dia keluar dari penjara setelah menjalani masa hukumannya pada Juli 2019. Kini tersangka terjerat kasus lagi. Kali ini tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pemerasan.

“Motif untuk bersenang-senang. Sebab saat kami buntuti tersangka sedang karaoke di daerah Solo Baru [Grogol, Sukoharjo]. Sedangkan modusnya melakukan pengancaman melalui WA dan medsos lain kepada target,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya