SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, (kiri depan), didampingi Wakil Bupati Karanganyar selaku Ketua P4GN Kabupaten Karanganyar, Rober Christanto, (kanan), dan Kasat Narkoba Polres Karanganyar, Iptu Agus Susilo Utomo, (kiri belakang), saat menggelar pers rilis peredaran narkoba di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Rabu (9/9/2020). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR – Dua pegawai outsourcing PT Jasa Marga ditangkap seusai mengonsumsi sabu-sabu saat berpatroli di Tol Solo-Kertosono, Sabtu (29/8/2020). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang itu adalah DMP alias Tb, 22, warga Kecamatan Colomadu, Karanganyar dan RA alias Rz, 26, warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tb ditangkap di terowongan interchange Tol Solo-Kertosono tepatnya di Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar pada Sabtu (29/8/2020) pukul 22.30 WIB. Sementara Rz ditangkap 30 menit setelah itu atau pukul 23.00 WIB di ruas Tol Solo-Ngawi kilometer 534 Kabupaten Sragen.

Dari tangan Tb, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu set alat penghisap sabu-sabu atau bong dari botol bekas air mineral ukuran 330 mili liter (ml), plastik klip kecil bekas bungkus sabu-sabu, korek api gas, dan handphone.

2 Pegawai Jasa Marga Nyabu Saat Patroli di Tol Soker, Eh Ketangkep!

Polisi juga menyita satu unit mobil operasional PT Jasa Marga untuk patroli di tol. Mobil merek Toyota Hilux warna putih pelat nomor AD 1918 ST. Saat ini mobil itu dipinjam pakai perusahaan untuk kegiatan operasional rutin di tol.

“Rasanya miris. Dia mengaku menggunakan itu [sabu-sabu] saat bertugas, terutama saat piket malam. Alasannya untuk meningkatkan stamina, biar melek sampai pagi. Dia menggunakan [sabu-sabu] di dalam mobil yang merupakan fasilitas kantor,” tutur Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, saat menggelar pers rilis di Aula Jananuraga Mapolres Karanganyar, Rabu (9/9/2020).

Penangkapan kedua pegawai Jasa Marga itu bermula dari informasi masyarakat di Tol Solo-Kertosono atau Soker menjadi jalur peredaran sabu-sabu. Anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar kemudian menindaklanjuti informasi itu pada Sabtu (29/8/2020).

Berhenti di Terowongan

Kala itu petugas melihat mobil patroli tol berhenti di terowongan dalam posisi mesin menyala. Mereka pun mendekati mobil itu dan mendapati hal mencengangkan.

Dari dalam mobil itu polisi menemukan satu set alat penghisap sabu-sabu disimpan di belakang jok sopir. Saat itu Tb mengaku baru selesai mengonsumsi sabu-sabu. Dia membeli sabu-sabu dari teman kerjanya, Rz.

Pengakuan Tb ditindaklanjuti anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar. Hasilnya saat tertangkap, Rz mengaku membeli dari ADH alias Dy, 27, warga Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.

Jago Bela Diri hingga Main Burung, Ini 5 Fakta Unik Nunggal Si Preman Solo Pimpinan Gondhez’s

Dy kemudian diburu dan akhirnya ditangkap di depan pos penjaga perlintasan kereta api di Jalan Raya Grompol-Batu Jamus, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar pada Minggu (30/8/2020) pukul 02.00 WIB. Dari tangan Dy, polisi menyita uang Rp150.000.

“Tiga orang ini satu rangkaian. Tb mendapat sabu-sabu dari Rz. Rz membeli [sabu-sabu] dari Dy. Kami kembangkan muncul satu nama tetapi hilang, tertutup. Mereka [dua pegawai outsourcing PT Jasa Marga] masih tergolong pengguna. Kalau Dy pengedar. Kami tangkap untuk memberikan efek jera,” ujar Kapolres.

Konsumsi Sabu-Sabu

Mereka mengaku belum lama menggunakan sabu-sabu. Di hadapan Kapolres, Tb mengaku menggunakan sabu-sabu sejak dua bulan lalu sedangkan Rz tiga bulan lalu.

Kedua pegawai Jasa Marga itu menggunakan sabu-sabu secara terpisah saat bekerja. Rata-rata satu hari dalam satu pekan. Sementara Dy mengaku mencicipi sabu-sabu sejak lima bulan lalu.

“Saya beli Rp150.000 per paket. Saya pakai satu kali dalam satu pekan saja,” ujar Tb saat ditanya Kapolres.

Gibran Bersimpuh di Hadapan Habib Luthfi

Mereka diancam menggunakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI No.35/ 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Kapolres memperingatkan semua pihak hati-hati terhadap bahaya obat-obatan terlarang.

“[Narkoba] sudah masuk ke semua lini maka harus diwaspadai. Sasaran utama usia produktif. Kami berupaya mencegah peredaran supaya tidak terjadi di daerah lain. Wilayah ini [Kabupaten Karanganyar] berada di perlintasan jalan provinsi dan nasional. Peredaran lebih luas maka ini kami sikat,” tandas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya