SOLOPOS.COM - Ilustrasi suasana KRL Jogja-Solo (Espos/Farida Trisnaningtyas)

Solopos.com, SOLO — KAI Commuter (KCI) kembali mengoperasikan kereta rel listrik atau KRL Jogja-Solo sebanyak 20 perjalanan mulai Senin (26/7/2021). Namun, KRL hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal.

Selain itu juga masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku hingga Senin (2/8/2021) mendatang. Hal ini merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 50/2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

VP Corporate Secretary KCI, Anne Purba, menjelaskan KRL Jogja-Solo akan beroperasi dengan 20 perjalanan. Hal itu berlaku per Senin mulai pukul 05.15 WIB-18.30 WIB. Sedangkan KA lokal Prambanan Ekspres (Ekspres) melayani delapan perjalanan per hari.

Baca Juga: Sambil Jongkok, Gibran Ngobrol Bareng Pasien Covid-19 di Isolasi Terpusat

“Rekayasa operasi lanjutan akan dilakukan KAI Commuter sesuai tren volume pengguna KRL. Perubahan jadwal dapat terjadi dan dapat diikuti informasinya melalui website www.krl.co.id. Juga aplikasi KRL Access,” ujarnya, Minggu (25/7/2021).

Anne menjelaskan para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL. Ketentuan-ketentuan tersebut masih tetap berlaku mulai Senin (26/7/2021) hingga Senin (2/8/2021).

Para pekerja sektor usaha yang sudah diizinkan pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat juga diminta menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalanan yang sesuai.

Baca Juga: Aturan Baru Penyekatan Jalan Solo: Siang Dibuka, Malam Ditutup

D0kumen Syarat Perjalanan

Saat ini para pengguna KRL Jogja-Solo diwajibkan memiliki salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL, yakni STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat. Atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

Sedangkan untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, KAI Commuter juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di dalam KRL sesuai aturan pemerintah.

Baca Juga: Asrama Mahasiswa UNS Solo Siap Jadi Tempat Isolasi Mandiri OTG Covid-19

Mulai dari memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL Jogja-Solo pada setiap kereta atau gerbongnya pada satu waktu yaitu sebanyak 52 orang dari kapasitas per kereta.

“Para pengguna juga wajib memakai masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan. Atau memakai masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap. Para pengguna diharapkan mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL pada fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya