SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas Fahmy Radhi mengatakan pernyataan Sudirman Said tentang pertemuan Presiden Jokowi dan Executive Chairman Freeport McMoRan James R Moffett 6 Oktober 2015 menjadi bola liar. Sudirman yang merupakan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di awal era Jokowi kini merapat ke kubu Prabowo-Sandiaga Uno.

Pasalnya, Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu sudah mewacanakan pembentukan pansus soal pertemuan Jokowi-Moffet dan pengaruhnya dalam proses keputusan divestasi 51,2% saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Menurut Fahmy yang juga merupakan pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), pertemuan Jokowi-Moffet sebenarnya pernah dijelaskan Sudirman Said pada November 2015, namun tidak heboh saat itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau sekarang pernyataan Sudirman Said tentang pertemuan itu menjadi heboh disebabkan paling tidak oleh ketiga faktor,” kata Fahmy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/2/2019).

Pertama, momentum pernyataan Sudirman Said berdekatan dengan tahun politik Pilpres 2019. Kedua, posisi Sudirman Said bukan lagi sebagai mantan Menteri ESDM, melainkan sebagai Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ketiga, berbeda dengan pernyataan pada November 2015, Sudirman Said kini terkesan mendramatisir pernyataannya tentang pertemuan “rahasia” Jokowi-Moffet.

Dramatisasi itu tampak dari pengungkapan Sudirman Said yang lebih mengedepankan adanya kesan “rahasia” pertemuan Jokowi-Moffet ketimbang subtansi pertemuan. Kalau pun Sudirman Said mengungkapkan subtansi pertemuan, hal itu diungkapkan sepotong-potong dan tidak secara utuh, sehingga menimbulkan multitafsir. 

“Tidak bisa dihindarkan dramatisasi itu menimbulkan kehebohan berkelanjutan hingga kini. Padahal, subtansi pertemuan itu yang sudah pernah diungkapkan sebelumnya. Sesungguhnya biasa-biasa saja, tidak ada hal yang baru,” kata Fahmy.

Memang, ujar Fahmy, Sudirman Said tidak mengatakan pertemuan Jokowi-Moffet itu sebagai “rahasia”. Namun Sudirman Said mengatakan bahwa pertemuan secara diam-diam antara Jokowi dan bos Frreport di Indonesia menjadi cikal bakal keluarnya surat tertanggal 7 Oktober 2015 dengan nomor 7522/13/MEM/2015.

Isi surat itu sebenarnya sangat normatif, yaitu rencana perpanjangan izin operasional Freeport di Indonesia sejauh undang-undang di Indonesia memungkinkan perpanjangan itu. Pada saat itu Moffet memang membutuhkan semacam surat jaminan izin ekspor konsentrat dan perpanjangan operasi Freeport.

Surat tersebut dibutuhkan Moffet untuk mendongkrak harga saham Freeport McMoren (FCX), induk PTFI, di Bursa Wall Street New York, yang sedang terpuruk pada titik nadir. Pada awal 2013, harga saham FCX masih  bertengger sekitar US$62 per saham. Pada perdagangan awal Oktober 2015, harga saham FCX terpuruk menjadi sekitar US$8,3 per saham, lalu sempat semakin terpuruk lagi menyentuh sekitar US$ 3,96 per saham.

Salah satu sentimen penyebab penurunan harga saham FCX itu adalah tidak adanya kepastian izin ekspor konsentrat dan perpanjangan Kontrak Karya (KK) Freport dari pemerintah Indonesia.

Pada saat itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa perundingan perpanjangan KK Freeport baru akan dilakukan pada 2019, atau 2 tahun sebelum KK berakhir seperti yang diatur oleh undang-undang.

Sudirman Said sesungguhnya secara tersirat juga mengatakan bahwa subtasi pembicaraan Jokowi-Moffet hanya sebatas pada permintaan surat jaminan izin ekspor konsentrat dan perpanjangan operasi Freeport, yang dibutuhkan untuk kembali menaikkan harga saham FCX.

“Tidak ada pembahasan sama sekali terkait pembelian saham Freeport, seperti yang heboh di media masa baru-baru ini. Pasalnya, Jokowi pada saat itu kekeuh untuk tidak membicarakan perpanjangan operasi Freeeport, termasuk tidak membicarakan pembelian saham PT FI,” kata Fahmy.

Fahmi menilai surat itu dikeluarkan oleh Sudirman Said dengan seizin Jokowi dan berdampak pada penurunan bargaining posistion Tim Perunding Divestasi 51,2% Saham Freeport. Namun, setelah Pemerintah Indonesia berhasil melakukan divestasi 51,2% saham Freeport (setelah 51 tahun hanya memiliki jatah 9,36%), apapun subtansi pembicaraan Jokowi-Moffet dan surat Sudirman Said itu sudah tidak relevan lagi.

Memang usulan pembentukan Pansus merupakan hak konstitutional yang melekat pada anggota DPR. Namun dalam kondisi tersebut, kata Fahmy, tidak ada urgensi bagi Komisi VII DPR untuk membentuk Pansus terkait pertemuan Jokowi-Moffet.

Pasalnya, sudah tidak relevan dan tidak terkait secara langsung terhadap keputusan divestasi 51,2% saham Freeeport sehingga hanya wasting time alias buang-buang waktu saja. Fahmy menilai akan lebih bermanfaat dan produktif jika Komisi VII DPR merampungkan revisi UU Migas yang sudah delapan tahun belum selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya