SOLOPOS.COM - Muhammad Hisbun Payu atau Iss (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Mohammad Hisbun Payu alias Iss, aktivis mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta atau UMS, ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jateng pada Jumat (13/3/2020) lalu.

Mohammad Hisbun Payu dituduh melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang diperoleh Solopos.com, Iss ditangkap pada Jumat siang saat berada di rumah indekosnya di Surakarta pukul 14.00 WIB.

Polisi langsung membawanya ke Mapolda Jateng dan menyita laptop dan ponsel milik Iss.

Berita UMS Terbaru

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang mendampingi kasus ini, Iss ditangkap karena diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang ITE.

Perempuan Positif Corona yang Meninggal Dunia Asal Jatipurno Wonogiri

Atas penangkapan itu, LBH Semarang menyayangkan tindakan polisi yang langsung menetapkan Iss sebagai tersangka.

Padahal Iss belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atas kasus yang dituduhkan.

Pasien Corona di Solo yang Meninggal Dunia Jadi 2 Orang

"Semestinya sebelum dilakukan penetapan tersangka dan upaya paksa, ISS harus dipanggil terlebih dahulu untuk didengar keteranganya sebagai saksi. Namun yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah langsung melakukan upaya paksa tanpa pemanggilan secara patut terlebih dahulu," kata penasihat hukum Iss dari LBH Semarang, Naufal Sebastian, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com.

Aktivis mahasiswa UMS itu ditangkap polisi karena dituduh melakukan ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.

Lihat Peta Sebaran Virus Corona Jawa Tengah di Sini!

Dia mengkritik melalui media sosial soal kebijakan yang dia nilai mementingkan investasi dibandingkan kondisi rakyatnya.

Tuduhan itu terkait unggahan bertuliskan "Dosa apa Rakyat Indonesia ..... " dan seterusnya di story akunnya.

Misteri Rumah Sri Si Peri Penunggu Waduk Lalung Karanganyar

Dalam pemeriksaan di hadapan petugas, kata Naufal, Iss mengatakan bahwa tujuan unggahannya di media sosial adalah kritik terhadap Jokowi.

Kritik Kebijakan Investasi

“Sebagai kritikan terhadap Jokowi yang lebih mementingkan investasi ketimbang kesejahteraan rakyat. Investasi boleh-boleh saja, asal tidak merampas/merugikan rakyat,” kata Iss yang dikutip dalam keterangan Naufal.

Berita Kriminal Terbaru

Pemeriksaan dimulai pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB dan langsung dilakukan penahanan. Iss lebih dulu ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Terkuak! Begini Cara Virus Corona Berkembang Biak

"Padahal penangkapan yang dilakukan terhadap Iss bukanlah operasi tangkap tangan. ISS baru menerima surat penangkapan dan penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tersangka terhadap Iss," kata Naufal.

Sebagai aktivis mahasiswa UMS, Iss bukan kali ini saja ditangkap. Dia pernah ditangkap dan dipenjara karena dituduh terkait kericuhan massa di pabrik PT RUM, Nguter, Sukoharjo, 2018 lalu.



Peneliti Sebut Golongan Darah O Lebih Kebal Virus Corona

Naufal menilai kasus ini menambah daftar panjang kasus UU ITE. Naufal menyebutkan selain menjadi potret buram demokrasi di Jawa Tengah, terdapat pelanggaran proses peradilan yang adil dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.

"Merespons hal tersebut YLBHI-LBH Semarang sedang mempersiapkan pembelaan," kata dia.

Berita Terbaru Virus Corona, Klik di Sini!

Berita UU ITE Lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya