SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Presiden SBY kembali akan mengeluarkan Inpres berisi instruksi penghematan listrik kepada instansi-instansi pemerintah. Padahal Inpres yang sama soal hemat energi sudah pernah ada yakni Inpres No 10 Tahun 2005 tentang Hemat Energi.

Menurut Presiden, Inpres ini akan dikeluarkan agar ada penghematan penggunaan listrik sehingga bisa mengurangi pemadaman bergilir baik di Jakarta maupun di daerah-daerah di Indonesia.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Presiden tadi memberikan instruksi kepada departemen atau instansi-instansi pemerintah untuk melakukan penghematan,” ujar Mensesneg Sudi Silalahi saat jumpa pers usai mendampingi SBY bertemu Dirut PLN dan Menteri Terkait di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (17/11).

Sudi menjelaskan, Inpres yang akan dikeluarkan ini untuk memperkuat Inpres sebelumnya terkait penghematan listrik di instansi pemerintah. “Ini sudah kita lakukan dulu, dan hasilnya signifikan, tujuannya agar semua kantor-kantor pemerintahan wajib melakukan penghematan,” ujarnya.

Dia mencontohkan penghematan signifikan terjadi di Setneg semenjak Inpres ini diberlakukan beberapa tahun lalu, penghematannya bisa mencapai 70%. “Sangat signifikan dampaknya, di Setneg dan Seskab saja, penghematannya sampai 70% dan sampai sekarang masih kita berlakukan,” tutupnya.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo juga akan menginstrksikan kepada pabrik-pabrik atapun instansi pemerintah di wilayahnya untuk melakukan penghematan guna menutupi defisit listrik 120 MW di DKI Jakarta.

“Untuk konsumsi listrik besar seperti mal dan pabrik besar akan saya instruksikan berhemat agar defisit 120 MW bisa berkurang,” ujarnya.

Dalam catatan detikFinance, pemerintah sudah pernah mengeluarkan Inpres No 10 Tahun 2005 tentang Hemat Energi. Inpres itu dikeluarkan terkait lonjakan harga minyak mentah dunia yang ketika itu mencapai US$ 90 per barel sehingga membebani APBN.

Dalam inpres itu, Presiden menginstruksikan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah non Departemen, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan penghematan energi.

Selain mengeluarkan Inpres hemat energi, pemerintah juga pernah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri yang mengatur peghematan listrik. Pada 14 Juli lalu, SKB lima menteri mengenai pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada sektor industri di Jawa dan Bali ditandatangani di Kantor Wakil Presiden (Wapres).

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya