SOLOPOS.COM - Ahli Kriminologi Ronny Rasman Nitibaskara (kanan) dan Ahli Psikologi Sarlito Wirawan Sarwono (kedua kanan) menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/9/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Kriminog yang dihadirkan kubu Jessica Kumala Wongso mengkritik penggunaan ilmu gestur yang dipakai Prof Ronny Nitibaskara.

Solopos.com, JAKARTA — Satu lagi saksi ahli dihadirkan oleh tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso untuk melawan kesimpulan para ahli sebelumnya. Kali ini, sidang menghadirkan ahli krimimologi dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa, untuk menyanggah kesimpulan pakar kriminologi sebelumnya, Prof Ronny Rahman Nitibaskara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam kesaksiannya, Eva secara khusus ditanya oleh pengacara Jessica, Otto Hasibuan, soal psiognomi untuk mempelajari gestur. Psiognomi memang dipakai oleh Ronny saat bersaksi di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).

“Saya tidak pakai itu, karena saya tidak menguasai itu. Pisau analisis untuk apa? Teori itu apa gunanya untuk penelitian? Nah ini kita pakai untuk konsep berpikir, soal objek apa yang kita teliti,” kata Eva dalam kesaksiannya, Senin (19/9/2016).

Menurut Eva, dalam menganalisis kasus, dia hanya menggunakan ilmu sosiologi dan hukum, bukan psikologi yang memang tidak dia kuasai. Sementara Prof Ronny menggunakan pendekatan psikologi dan psiognomi yang membuatnya dikenal sebagai pakar gestur. Baca juga: Ahli Ungkap Kebohongan & Arti Tatapan Mata Jessica.

Otto pun bertanya apakah pendekatan psikologi oleh Ronny bisa dibenarkan. “Saya tidak bilang boleh/tidak, tapi validitas satu penelitian itu kalau bukan kita mendasarkan penguasaan pada teori, hasilnya dipertanyakan. Saya kriminolog, tapi kalau saya pakai psikologi dan gesture, hasilnya dipertanyakan,” jelasnya.

Otto pun menimpali. “Dia [Prof Ronny] seorang kriminolog tapi pakai gesture, kita hormati ya. Bisakah seorang kriminolog menyimpulkan wajah orang yang seperti ini disimpulkan orang baik, jahat, dan sebagainya?”

Eva menjelaskan pendekatan kriminologi dalam pengadilan dipakai untuk membuat deskripsi soal motif perbuatan, alasan perbuatan, dan sebagainya. “Jadi hal apa yang memengaruhi dia, adakah kesempatan, jadi soal gambaran motif. Kriminologi bukan sampai pada pembuktian,” jelasnya.

Bahkan Eva menyimpulkan bahwa setiap ilmu pengetahuan, termasuk psikologi, bisa dipertanggungjawabkan jika jelas kajiannya. “Asal validitasnya bisa dipertaruhkan, dasar pemikiran filosofi teorinya dipertanggungjawabkan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya