SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kriminalitas Wonogiri, Polres Wonogiri menangkap seorang anggota Polres Sleman, DIY, karena terlibat illegal logging.

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri menetapkan lima orang sebagai tersangka pembalakan liar atau illegal logging kayu sonokeling hasil hutan di Desa Pasekan, Eromoko, Wonogiri, Minggu (8/1/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Satu dari mereka merupakan anggota Polres Sleman, DIY, berpangkat brigadir polisi satu (briptu). Kelima orang tersebut ditangkap pada Kamis (5/1/2017) lalu. Kasatreskrim Polres Wonogiri, melalui pernyataan tertulis kepada wartawan, Minggu, menginformasikan para tersangka meliputi Heri Subagyo, 38, anggota Polres Sleman yang bertempat tinggal di Asrama Polisi SPN Banyubiru, Kebondowo, Banyubiru, Semarang; Sularto alias Gendut, 35, warga Dusun Banyon RT 001/RW 007, Desa Pasekan, Eromoko; dan Tukijan alias Ijan, 33, warga Dusun Jembul RT 001/RW 004, Pasekan.

Ekspedisi Mudik 2024

Dua orang lainnya, Suyatno, 65, warga Jembul dan Sarip Yanto, 42, tetangga se-RT Tukijan. Para tersangka ditahan di Polres untuk kepentingan penyidikan.

Mereka memiliki peran masing-masing. Sang polisi merupakan pembeli yang juga mengangkut kayu hasil kejahatan. Atas perannya dia disangka melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 12 huruf d dan e atau Pasal 87 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf k UU No. 18/2012 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sedangkan Sularto adalah penjual kayu. Dia dijerat Pasal 87 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf k UU yang sama. Sedangkan ketiga tersangka lain sebagai penebang kayu. Mereka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b UU yang sama. Para tersangka diancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Terkait adanya polisi yang terlibat, penyidik berkoordinasi dengan kesatuannya [Polres Sleman] agar yang bersangkutan diproses Propam lebih lanjut,” kata mantan Kasatreskrim Polres Boyolali itu mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor.

Polisi menyita barang bukti kayu sonokeling sebanyak 23 batang dari tangan mereka. Kayu tersebut dibeli Heri seharga Rp2,25 juta.

Kariri menceritakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari tindakan petugas Perhutani yang berhasil mencegah pengangkutan kayu sonokeling keluar hutan saat berpatroli di kawasan hutan Desa Pasekan, Kamis pukul 02.00 WIB. Saat itu petugas Perhutani menghentikan mobil pikap berpelat nomor AB 8201 AU bermuatan kayu sonokeling.

Saat diperiksa petugas tidak menemukan surat-surat yang menunjukkan legalitas kayu. Setelah mendapat laporan aparat Polsek Eromoko dan Satreskrim Polres Wonogiri memburu para pelaku.

Aktivis lingkungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Dinatha Corporation Wonogiri, Alit Mulyono, mengatakan menurut keterangan warga illegal logging di kawasan hutan Pasekan terjadi sudah lama. Namun, baru kali ini terungkap. Menurut dia, ada peran pengusaha kayu di balik illegal logging yang terjadi. “Di antara mereka terjadi persaingan harga,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya